Selasa, 30/04/2024 05:59 WIB

Hanif Ingin THR Dibayarkan Tepat Waktu

Menaker pun menerangkan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut

Menaker M. Hanif Dhakiri saat memberikan arahan pada acara Seminar Nasional Ketenagakerjaan di Bondowoso pada hari Jumat (2/6/2017).

Bondowoso - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan salah satu hak bagi pekerja/buruh. Untuk itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2017, perusahaan diimbau untuk membayar THR tepat waktu kepada para pekerjanya.

"THR harus diberikan paling telat H-7. Besarannya tergantung masa kerja. Kalo masa kerjanya itu dia atas 12 bulan, maka setara dengan gaji penuh 1 bulan. Kalo kurang dari 12 bulan maka proporsional," imbau Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri setelah memberikan sambutan dalam `Seminar Nasional Ketenagakerjaan` di Bondowoso pada hari Jumat (2/6/2017).

Hal ini menurut Menaker sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Adapun, tata cara pembayaran THR adalah perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja  meski baru bekerja satu bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat   THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, Pekerja/buruh yang bermasa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan  secara proporsional, dengan menghitung  jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.

Menaker pun menerangkan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut. Baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Setiap mau lebaran begini kita bikin posko, satgas THR. Untuk memantau pelaksanaan THR. Itu dari pusat sampai daerah, dinas-dinas tenaga kerja di daerah," terang Menaker.

Selain itu, apabila dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilai THR telah ditentukan lebih baik dan lebih besar dari ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, maka  THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sendiri merupakan  aturan pengganti bagi Permenaker No. PER.04/MEN/1994 yang isinya sudah tidak sesuai lagi dengan PP Pengupahan. Menaker juga menegaskan, perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka akan diberi sanksi.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :