| Rabu, 21/06/2017 20:06 WIB
Pihak KPK saat memperlihatkan uang dugaan suap Gubernur Bengkulu
Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp1 miliar dari kediaman Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti (RM). Uang itu ditemukan dari dalam brangkas saat tim menangkap istri Ridwan, Lily Maratiani Maddari (LMM).
Demikian disampaikan Wakil Ketua
KPK, Saut Situmorong saat menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) di
Bengkulu pada Selasa (20/6/2017). Uang itu diduga merupakan pemberian Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya.
"Di rumah tersebut diamankan uang Rp1 miliar yang sebelumnya sudah disimpan di dalam brangkas," kata Saut di kantornya, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Sebelumnya tim lebih dahulu mengamankan seorang pengusaha Rico Diansari (RDS). Rico diduga sebagai kurir uang suap dari Jhoni Wijaya. Rico diamankan setelah mengirim uang ke rumah Ridwan. Nah, sebelumnya Rico menerima uang suap dari Jhoni di kantornya pada Selasa pagi.
"Selasa tanggal (20/6/2017) pagi JHW diduga memberikan uang kepada RDS di kantor RDS uang dikemas dalam kardus kertas ukuran A4," terang Saut.
Setelah menerima uang itu dari Jhoni, Rico kemudian bergerak ke rumah gubernur
Bengkulu sekira pukul 09.00 WIB. Selang 30 menit, Rico kemudian keluar dari rumah tersebut, kemudian disusul Ridwan untuk berangkat ke kantornya.
Belum jauh meninggalkan rumah Ridwan, Rico ditangkap Tim Satgas
KPK di sebuah jalan pada pukul 10.00 WIB. Setelah itu Rico digiring kembali ke rumah Ridwan. Nah, saat Rico tiba kembali di rumah Ridwan, tim menemukan uang Rp 1 miliar dan Lily Maratiani Maddari.
"Kemudian sekitar pukul 9 RDS mengantarkan ke rumah gubernur
Bengkulu RM. Tak lama sekitar pukul 9.30 WIN, RDS keluar rumah. Disusul RM untuk ke kantor. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim
KPK amankan RDS di jalan. Kemudian tim
KPK membawa kembali ke rumah RM," ditambahkan Saut.
Setelah dilakukan interogasi singkat, Lily Maratiani Maddari dan Rico beserta uang itu langsung dibawa ke Polda
Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim kemudian membawa LMM dan RDS ke Polda
Bengkulu jam 10.00 WIB," tutur Saut.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim Satgas
KPK mengamankan Jhoni di sebuah hotel di Kota
Bengkulu. Saat itu ditemukan uang Rp 260 juta. Jhoni kemudian dibawa ke Polda
Bengkulu untuk diperiksa.
"Dari tangan dia tim amankan Rp260 juta dalm tas ransel. Kemudian
KPK bawa JHW ke Polda
Bengkulu," ujar dia.
Setelah tiga orang diamankan, Ridwan yang sudah pergi ke kantornya langsung mendatangi Polda
Bengkulu. Selain empat orang itu, Satgas dalam OTT juga mengamankan Haris selaku staf Rico.
"Selanjutnya RM datang ke Polda
Bengkulu pukul 11.00. Kemudian tim
KPK bawa lima orang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Saut.
Pasca pemeriksaan intensif,
KPK kemudian menaikan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni Gubernur
Bengkulu Ridwan Mukti dan isterinya Lily Madarati Madari serta dua orang pengusaha Rico Diansari dan Jhoni Wijaya. Sementara Haris hanya berstatus saksi.
Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Jhoni diduga sebagai pemberi dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang yang diamankan di rumah Ridwan diduga terkait fee dua proyek pengerjaan pengerjaan jalan yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni.
Dua proyek tersebut itu yakni proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar. Ditenggarai sebelumnya sudah ada komitmen fee dari Jhoni untuk diserahkan kepada Ridwan sebesar Rp 4,7 miliar.
KEYWORD :
Tangkap Tangan KPK Bengkulu