Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan Siti usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6/2017).
"Kayaknya tidak (banding) ya," kata Siti.Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis meyakini Siti tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005. "Saya sudah mengira bahwa begitu saya sudah melihat keanehan dari fakta-fakta persidangan," tutur dia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Siti Fadillah Korupsi Alkes KPK




























