Selasa, 30/04/2024 01:24 WIB

Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp 3,8 miliar

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Atut juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/201). Tuntutan itu diberkan lataran jaksa menila, Atut terbukti bersalah menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Atut juga dinila terukti melakukan pemerasan untuk perkaya diri sendiri.

"Menjatuhkan pidanan berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan terdawa Atut.

Selain denda, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar. Namun, berdasarkan uraian jaksa, Atut sudah mengembalikan uang yang diperolehnya itu kepada KPK secara bertahap pada saat penyidikan, pada medio 2015.

"Terhadap terdakwa harus dikenai uang pengganti Rp 3,8 miliar. Jumlah tersebut sudah selayaknya dikompensasi untuk negara sebagai uang pengganti," kata jaksa Budi.

Atas perbuatan itu, Jaksa KPK menjerat ibu dari Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy itu dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menyatakan Atut bersalah sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, terdakwa turut menikmati hasil korupsi, terdakwa narapidana korupsi.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa sudah mengembalikan uang," ujar jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.

Atut yang tampil serba hitam, tak memberikan tanggapannya atas tuntutan delapan tahun penjara. Dia memilih bungkam dan terus meninggalkan ruang sidang. Sidang sendiri ditunda dan akan dilanjutkan pada pada 6 Juli 2017 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Atut sebelumnya didakwa bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Dalam kasus ini Atut memperkaya dirinya Rp 3,8 miliar, sementara Wawan mendapat bagian sebesar Rp 50 miliar.

Kemudian Atut juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten, sebesar Rp 500 juta untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.

KEYWORD :

Suap Banten Ratu Atut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :