Jum'at, 19/04/2024 20:52 WIB

KPK Setor Rp58 Miliar Uang Pengganti Adik Ratu Atut ke Negara

Pembayaran uang pengganti oleh adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA).

Illustrasi: Rompi Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyetorkan uang pengganti senilai Rp58 miliar dari erpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke kas negar.

Pembayaran uang pengganti oleh adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Ali mengatakan, upaya pemulihan aset (asset recovery) ini
dilakukan KPK melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar.

Kemudian, ada kesadaran pribadi dari suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany itu untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar.

"Sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud," kata Ali.

Ali menjelaskan, penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Wawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan

Wawan juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan 7 tahun penjara.

MA kemudian memangkas hukuman Wawan menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp58 miliar. Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah 3 tahun.

KEYWORD :

KPK Setor Uang Pengganti Tubagus Chaeri Wardana Koruptor Ratu Atut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :