Sidang Dakwaan Handang Soekarno
Jakarta - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno mempunyai dua buah surat izin mengemudi (SIM) berlogo Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu mengemuka saat Handang menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Kepemilikan SIM itu mencuat setelah jaksa KPK mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan.Handang diketahui menggunakan mobil berplat nomor TNI saat dilakukan operasi tangkap tangan tersebut. Handang juga dikawal seorang ajudan yang merupakan personel TNI.Dalam foto barang bukti yang ditunjukan jaksa KPK, tercantum dua buah SIM atas nama Handang. Dalam SIM tersebut, tercantum pangkat Eselon III. Dalam SIM itu juga tercantum keterangan bahwa Handang berasal dari kesatuan Puskop Mabes TNI.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Handang lantas menjelaskan kepemilikan SIM tersebut. Menurut Handang, itu berawal saat mobil pribadinya rusak.Handang kemudian memesan satu unit mobil Pajero Sport. Lantaran membutuhkan kendaraan dalam waktu cepat, kata Handang, dirinya mengajukan permohonan agar mobil baru tersebut diberikan plat nomor sementara.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Kasus Pajak Handang Soekarno KPK