Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar (kiri) dan Bambang Soesatyo (tengah) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengabaikan sistem demokrasi dan konstitusi yang berlaku di tanah air. Hal itu terkait sikap KPK yang meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi atas Pansus Hak Angket KPK.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Hak Angket KPK sebagai bentuk pengawasan DPR yang diberikan oleh konstitusi. "Kalau ngga mau ada demokrasi, bubarkan saja DPR," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6).Oleh sebab itu, kata Fadli, di negara demokrasi, fungsi DPR merupakan melakukan pengawasan terhadap tugas eksekutif dan yudikatif."Kalau sebuah institusi atau lembaga diperiksa oleh DPR, di seluruh dunia itu biasa, ini yang namanya demokrasi," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP