Selasa, 30/04/2024 07:09 WIB

KPK Tangkap Tangan Aparat Kejaksaan Bengkulu

Informasi yang dihimpun, oknum penegak hukum itu adalah oknum Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP. PP merujuk pada Parlin Purba dengan jabatan Kasi III.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan aparat penegak hukum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu,  terkait dugaan suap. Terduga itu ditangkap di tempat hiburan malam kawasan pantai Bengkulu. Kemudian langsung di Mapolda setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Selain oknum tersebut, turut diamankan juga seorang aparatur Balai Sungai Sumatera VII, Kementerian PUPR dan seorang dari unsur swasta. "Mereka masih diperiksa (di Mapolda Bengkulu)," tutur sumber.

Dalam OTT itu, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil praktik penyuapan. Tim KPK juga telah menyegel satu ruangan di Kejati Bengkulu. Dimana di depan ruang kerja itu tergantung papan nama yang bertuliskan, Parlin Purba dengan jabatan Kasi III.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Kamis (8/6/2017) malam. Sejumlah orang diamankan dalam OTT itu.

Menurut Febri ada tiga orang yang bakal dibawa ke Jakarta pada hari ini. "Ya benar, ada kegiatan OTT yang dilakukan KPK kemarin malam di Bengkulu. Kita amankan 3 orang yang dibawa hari ini ke Jakarta," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2017).

Salah satu yang akan diboyong merupakan unsur penegak hukum. Informasi yang dihimpun, oknum penegak hukum itu adalah oknum Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP. PP merujuk pada Parlin Purba dengan jabatan Kasi III.

"Dari unsur swasta, pejabat pengadaan dan unsur penegak hukum," ucap Febri.

Selain menangkap, tim Satgas KPK juga telah menyegel satu ruangan di Kejati Bengkulu. Dimana di depan ruang kerja itu tergantung papan nama yang bertuliskan, Parlin Purba dengan jabatan Kasi III.

Mereka yang diamankan diduga terkait praktik suap. Turut diamankan juga sejumlah uang yang diduga suap. "Terkait dengan kewenangan penegak hukum tersebut," ujar Febri tanpa merinci.

Nasib mereka akan ditentukan pasca pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
"Sesuai dengan KUHAP, ada waktu maksimal 24 jam sebelum menentukan status dari pihak2 yg diamankan pada OTT kemarin. Segera akan kita sampaikan hasilnya pada Konferensi Pers yg paling cepat akan dilakukan sore ini," tandas Febri.

KEYWORD :

Tangkap Tangan KPK Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :