Kamis, 02/05/2024 09:40 WIB

KPK Didesak Segera Tindak Lanjuti Kasus Setnov dan Amien Rais

Tri menekankan KPK tak gentar menghadapi Amien dan Setnov

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Sekjen FSP BUMN Bersatu (FSPBUMNB) Tri Sasono mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dua kasus berbeda yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Katanya,  KPK jangan sampai membiarkan publik didera ketidakpastian terkait peran dan status kedua politisi kawakan tersebut. 

"Terkait kasus e-KTP yang sudah menyebabkan Setya Novanto dicekal dan disebutnya nama Amien Rais dalam kasus korupsi Alkes Mantan menkes Siti Fadilah, segera saja KPK mempercepat penyidikan terhadap kedua tokoh tersebut untuk di tetapkan perannya dalam kedua kasus korupsi tersebut," ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Tri menekankan,  KPK tak gentar menghadapi Amien dan Setnov. Bagaimanapun, menurut Tri, kedua tokoh tenar tersebut memiliki status yang setara dengan warga negara Indonesia lain didepan hukum.

"Dan tidak perlu ragu karena KPK akan didukung oleh Rakyat," imbuhnya. 

Tri menyampaikan penting bagi KPK mempercepat penanganan kasus Amien dan Setnov. Ia mengaku khawatir, lambannya penuntasan terhadap kasus keduanya berkembang menjadi polemik di masyarakat.

"Kami meminta KPK bekerja lebih cepat dan jangan pernah menerima Amien Rais untuk meminta bertemu dengan pimpinan KPK," ucapnya.

KEYWORD :

FSPBUMNB Tri Sasono Amien Rais Setnov




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :