Marlen Sitompul | Sabtu, 03/06/2017 13:19 WIB
Ketua DPP Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin
Jakarta - Maraknya tindakan persekusi atau main hakim sendiri terhadap warga khususnya anak dibawah umur yang dilakukan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) menuai kecaman.
Ketua DPP bidang Hukum DPP Partai
Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, tindakan persekusi tersebut apapun alasannya tidak bisa dibenarkan.
"Apapun alasannya persekusi, apalagi terhadap anak dibawah umur tidak bisa dibenarkan," tegas Didi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (3/6).
Kata Didi, Indonesia sebagai negara hukum. Dan oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan segera menjerat para pelaku sesuai hukum yang berlaku di tanah air.
"Aparat harus turun tangan menindak pelakunya," tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Mujib (22) dan Matusin (57) menjadi tersangka atas pemukulan pada Putra Mario Alvian Alexander (15). Pemukulan ini sendiri dipicu saat Mujib dan Matusin ikut menginterogasi Mario yang di status facebooknya diduga menghina ulama dan
FPI.
"Keduanya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6).
Peristiwa ini bermula pada 26 Mei lalu saat Mario memasang status di facebooknya, yang menghina
FPI dan Habib Rizieq. Pada 28 Mei malam, massa
FPI datang ke Cipinang Muara, dan menginterogasi Mario.
Tersangka dijerat dengan pidana tindak kekerasan pada anak yang dimaksud dalam pasal 80 jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
KEYWORD :
Kapolri Persekusi FPI Tito Karnavian Demokrat