Minggu, 28/04/2024 14:25 WIB

Bom Kampung Melayu, Polisi Tangkap Pengasuh Pondok Pesantren

Bareskrim Polri menangkap Ahmad Rifai Pasra salah satu pengasuh Pondok Pesantren Dinniyah Putri Padangpanjang, Sumatera Barat.

Kombes Pol Martinus Sitompul

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Ahmad Rifai Pasra salah satu pengasuh Pondok Pesantren Dinniyah Putri Padangpanjang, Sumatera Barat.

Kabagpenum Divisi Humas Polro Kombes Martinus Sitompul membenarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Menurutnya, Ahmad Rifai ditangkap lantaran memosting sebuah tulisan bernada ujaran kebencian di media sosial. Dimana, Ahmad Rifai menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, merupakan rekayasa.

"Iya benar ARP ditangkap," kata Martinus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/5).

Martinus belum mau membeberkan lebih lanjut awal mula penangkapan tersebut. Alasannya, kronologis penangkapan akan dirilis hari ini di Mabes Polri.

Sementara itu, M Ihsan selaku kuasa hukum ARP pun mengakui bila kliennya ditangkap lantaran mengunggah postingan bernada ujaran kebencian. ARP ditangkap pada Minggu (28/5).

"Saya dihubungi oleh istri ARP yang menceritakan bahwa suaminya dijemput polisi pada sore 28 Mei di rumahnya di kota padang panjang," ujar dia.

Sekedar informasi, petugas Dittipidsiber menangkap ARP di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5). Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama Ahmad Rifa`i Pasra.

Dalam postingannya, ARP menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa. Atas hal tersebut, polisi pun menjerat ARP dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KEYWORD :

Teror Bom Bom Kampung Melayu Intelijen ISIS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :