Jum'at, 26/04/2024 18:38 WIB

Kata BPK, WTP Kemendes PDTT Bisa Diaudit Ulang

BPK tidak menutup kemungkinan mengaudit ulang terkait pemberian predikat WTP di Kemendes PDTT.

Ilustrasi BPK

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menutup kemungkinan mengaudit ulang terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan, jika kasus suap yang melibatkan auditor BPK Rochmadi Saptogiri yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pemberian WTP tersebut, maka audit ulang bisa saja dilakukan.

"Jadi kita bisa restatement lagi secara teoritis dan akademis kita bisa lakukan audit itu kembali," kata Akbar, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).

Meski demikian, kata Akbar, pihaknya meski memastikan hasil audit pemberian WTP terhadap Kemendes PDTT. Sebab, bisa saja auditor hanya memanfaatkan hasil yang telah dipastikan.

"Proses ini harus dipastikan, BPK belum ketemu auditornya atau hanya memanfaatkan saja bahwa ini sudah WTP tapi disembunyikan," tegasnya.

Diketahui, KPK melakuka operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat BPK dan Kemendes terkait kasus suap pemberian WTP. Dalam kasus tersebut, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka setelah pemeriksaan intensif, Jumat (26/5).

Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS);  Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kemendesa PDTT Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.

Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

OTT KPK KPK Suap BPK Kemendesa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :