Rabu, 01/05/2024 04:26 WIB

Kena OTT, Nasib Dua Auditor BPK dan Irjen Kemendes Ditentukan Hari Ini

Selain mengamankan pihak-pihak tersebut, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta pada Jumat (26/5/2017). Mereka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Kegiatan operasi tangkap tangan di Jakarta ada tujuh orang yang dibawa ke kantor KPK tentunya sekarang dilakukan pemeriksaan dari OTT tersebut," ucap Febri kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat malam.

Informasi yang dihimpun Jurnas.com, dari tujuh orang yang diamankan itu di antaranya Rochmadi Sapto Giri (RS) selaku Auditor Utama Negara III; Ali Sadli (AS) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditorat di Auditorat keuangan Negara III; staf BPK Yuyu (Y); dan Inspetur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito yang belum lama ini juga didampuk sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liat (UPP) Kemendes PDTT. Sisanya, Gigin, Jarot, dan Firli.

Dikonfirmasi mengenai pihak-pihak yang diamankan itu, Febri belum mau membeberkannya. "Besok akan di sampaikan informasi lebih lanjut KPK memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status dari 7 orang tersebut unsur tujuh orang itu ada penyelenggaraan negara ada dua orang penyelenggaraan negara dan yang lain ada unsur-unsur pegawai negeri dan juga Non pegawai negeri besok rinciannya kan kami sampaikan lebih lanjut," tutur Febri.

Selain mengamankan pihak-pihak tersebut, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap. Meski belum mau merinci jumlahnya, Febri hanya mau menyebut uang yang diamankan dalam bentuk mata uang rupiah. "Penyidik juga mengamankan sejumlah uang tentu dari dalam proses penghitungan. Informasi tadi yang kita dapatkan dari tim uangnya dalam bentuk rupiah saya belum dapat informasi lebih detail namun masih dilakukan proses penghitungan terhadap jumlah uang yang diamankan saat ott tersebut," tutur Febri.

Febri pun belum mau mengungkap terkait apa praktik suap menyuap itu. Dia juga enggan berkomentar saat dikonfirmasi apakah suap itu diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes tahun 2016 oleh BPK RI. "Saya kira besok akan disampaikan lebih rinci nanti, kita melakukan proses pemeriksaan dulu jadi tim sedang melakukan proses pemeriksaan," terang Febri.

Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan kasus tersebut. Pun termasuk "penyematan" status tersangka. "Besok kita sampaikan hasilnya dan di tetapkan status hukumnya lebih lanjut kami akan sampaikan lebih lanjut siapa yang akan menjadi tersangka dan sebagai saksi dan kaitan indikasi pemberian tersebut terkait dengan apa akan lebih tepat bila itu disampaikan secara lengkap," tandas Febri.

KEYWORD :

KPK OTT Kemendes BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :