Senin, 28/09/2026 14:41 WIB

Advokat Usul BPA Dikelola Gabungan Lembaga





Jangan dipegang oleh satu lembaga, tetapi ada gabungan beberapa lembaga, karena di situ fungsi kontrolnya akan lebih kuat.

Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Advokat Ari Yusuf Amir mengusulkan agar Badan Pemulihan Aset (BPA) nantinya tidak ditempatkan di bawah kendali satu institusi. Menurutnya, BPA perlu melibatkan sejumlah lembaga untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ari menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9).

Menurut dia, posisi BPA yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset hasil penegakan hukum membuat sistem kontrol harus dirancang secara ketat.

“Jangan dipegang oleh satu lembaga, tetapi ada gabungan beberapa lembaga, karena di situ fungsi kontrolnya akan lebih kuat,” kata Ari.

Dia juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dilakukan Komisi III DPR RI. Namun, Ari mengingatkan agar kewenangan aparat penegak hukum dalam penerapan aturan tersebut dibatasi dengan persyaratan yang jelas.

Pasalnya, kata dia, persoalan kesiapan aparat penegak hukum masih perlu menjadi perhatian sebelum aturan tersebut diterapkan.

Ari juga meminta sejumlah mekanisme penting dalam proses penegakan hukum dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya bergantung pada aturan turunan yang dapat membuka ruang perbedaan penafsiran.

Selain itu, dia mendorong pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana dalam pemberantasan tindak pidana. Menurut Ari, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pencarian pelaku atau follow the suspect.

“Sudah diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 untuk melacak, membekukan dan menyita aset di luar negeri,” ujarnya.

Ari menilai ketentuan mengenai mutual legal assistance (MLA) dalam UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana juga perlu diperkuat dalam implementasi UU Perampasan Aset.

Kerja sama dengan negara lain tersebut dinilai penting, terutama ketika aset yang berkaitan dengan tindak pidana berada di luar wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Ari mengingatkan agar penerapan UU Perampasan Aset tidak menimbulkan persoalan baru terkait kepemilikan aset. Dia meminta aparat membedakan secara cermat antara aset milik perusahaan dan aset pribadi.

Menurutnya, jangan sampai aset perusahaan ikut dirampas hanya karena dikaitkan dengan perkara pribadi. Sebaliknya, aset pribadi yang seharusnya dapat dirampas juga jangan sampai terhindar hanya karena ditempatkan atau disamarkan melalui badan usaha.

Karena itu, Ari meminta standar pembuktian dalam tindakan pemblokiran maupun penyitaan diperketat.

“Naikkan standar bukti awal pemblokiran, penyitaan, dan wajibkan uraian kualitas setiap alat bukti,” tegasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III RUU Perampasan Aset advokat Ari Yusuf Amir Badan Pemulihan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :