Selasa, 22/09/2026 18:36 WIB

Digugat Tiga Media Trump Siap Bertarung di Pengadilan





Presiden AS Donald Trump memperkirakan pertarungan hukum atas keputusannya melarang CNN, MS NOW, dan Politico dari Gedung Putih akan berlanjut.

Presiden AS Donald Trump (Foto: Dennis Schneidler-Imagn/Reuters)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperkirakan pertarungan hukum atas keputusannya melarang CNN, MS NOW, dan Politico dari Gedung Putih akan berlanjut hingga tingkat banding jika diperlukan.

"Mengapa saya harus memberikan `akses` kepada orang-orang seperti itu?" tulis Trump di platform Truth Social, sembari menuduh media-media tersebut menerbitkan liputan palsu dan merusak.

Ketiga organisasi berita tersebut telah mengajukan gugatan federal pada Senin. Mereka berargumen bahwa pelarangan itu melanggar Amandemen Pertama dan merupakan diskriminasi yang melawan hukum berdasarkan karya jurnalistik mereka.

Mengutip laporan Reuters, ketiga media itu tengah mengupayakan perintah pengadilan darurat untuk segera memulihkan akses peliputan.

Kasus ini ditangani oleh Hakim Distrik AS Timothy Kelly. Ia merupakan hakim yang ditunjuk oleh Trump dan sebelumnya pernah menangani sengketa kartu pers koresponden CNN Jim Acosta pada 2018, yang berujung pada perintah pemulihan akses sang jurnalis.

Pekan lalu, Trump melarang ketiga media tersebut setelah berulang kali menuding mereka menyebarkan "berita palsu". Buntut dari larangan tersebut, para wartawan dari CNN, MS NOW, dan Politico kini ditolak masuk ke Gedung Putih.

KEYWORD :

Donald Trump Gedung Putih Gugatan Media AS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :