Kamis, 10/09/2026 15:07 WIB

Komisi III DPR Minta Polri Tak Ragu Usut Dugaan Penipuan Kombes F





Kalau misalnya dia berurusan dengan pihak luar lalu ada perbuatan yang diduga melawan hukum itu bisa diklarifikasi secara internal.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendorong Polri menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum perwira menengah Mabes Polri berinisial Kombes F secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil mengatakan, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan anggota kepolisian harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pengawasan internal dan sidang kode etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana. Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, ya profesional saja, tidak perlu ada keraguan,” kata Nasir Jamil kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Politikus PKS itu menilai mekanisme tersebut bukan hal baru di tubuh Polri. Menurutnya, sudah banyak kasus anggota kepolisian yang diproses melalui sidang etik hingga penegakan hukum pidana karena diduga menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan melawan hukum.

“Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan itu sudah banyak contoh, bukan satu-dua, banyak contoh terkait sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota oleh Polri yang diduga abuse, menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.

Karena itu, Nasir meminta laporan terhadap Kombes F segera diklarifikasi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau misalnya dia berurusan dengan pihak luar lalu ada perbuatan yang diduga melawan hukum itu bisa diklarifikasi secara internal. Jadi di kepolisian hal seperti itu sudah tidak perlu diragukan lagi, tinggal dijalankan saja,” tegasnya.

Namun, Nasir mengingatkan agar dugaan perkara tersebut tidak serta-merta dikaitkan dengan institusi Polri. Sebab, laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan perbuatan personal seorang anggota.

Ia pun mendorong para pihak terlebih dahulu menempuh mekanisme mediasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

“Nah laporan-laporan itu kan sifatnya pribadi, bukan institusi, dalam arti menyangkut urusan personal anggota Polri tadi. Maka yang pertama itu diupayakan mediasi untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat,” katanya.

Sebelumnya, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai sekitar Rp58,5 miliar.

Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan dibuat kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H., yakni Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm. Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Nasir Djamil Kombes F dugaan penipuan Mabes Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :