Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sodiq sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.
Selain Ahmad Sodiq, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta ata nama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono alias Nono, keponakan dari Ahmad Sodiq.
"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 21 Agustus 2026 malam.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sejumlah Rp99 juta.
Taufik mengungkapkan modus operandi para tersangka ke dalam tiga klaster. Pada Agustus 2026, tersangka Norman atas sepengetahuan Ahmad Sodiq meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara Dian Mulia dan Adhi Wiharto.
Meskipun orang tua calon mahasiswa memenuhi permintaan tersebut, sang anak tetap dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika orang tua menuntut uangnya kembali, Dian dan Adhi telah memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, Norman dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq meminjam dana dari pihak swasta lain untuk menutup pengembalian tersebut. Sebagai pelunasan atas pinjaman tersebut, Norman melalui Dian, Adhi dan Mulyono menjanjikan pembayaran lewat pencairan 3 paket proyek Unsoed, yaitu pengerjaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
KPK Akan Panggil Kepala Kantor Imigrasi Jaksel
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," kata Taufik.
Pada periode penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025-2026, Ahmad Sodiq memeberikan perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.
Kemudian, Mulyono atas sepengetahuan Ahmad Taufiq mengumpulkan uang gratifikasi sekurang-kurangnya sejumlah Rp680 juta. Selain itu, Ahmad Sodiq juga memerintahkan Mulyono menyamarkan uang tersebut dengan membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," kata Taufik.
Pada periode yang sama, Eko Sumanto berkomunikasi aktif dengan pengepul calon mahasiswa baru untuk melakukan tawar-menawar `mahar` kelulusan.
Dari proses tawar-menawar tersebut, Eko berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1,12 miliar selama kurun waktu 2025–2026. Atas penerimaan itu, Eko melaporkan kepada Ahmad Sodiq.
"Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," kata Taufik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan enam tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Pemerasan Rektor Unsoed Universitas Jenderal Soedirman Penerimaan Mahasiswa Baru


















