Jum'at, 21/08/2026 20:43 WIB

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Uraikan Perbuatan Yaqut di Dakwaan Kasus Haji





Kuasa hukum Yaqut menilai jaksa KPK salah menafsirkan keputusan terkait pembiayaan ibadah haji dengan keputusan pembagian kuota haji tambahan.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com – Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah menafsirkan keputusan terkait pembiayaan ibadah haji dengan keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Hal itu disampaikan Mellisa seusai mendampingi Yaqut menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Mellisa, kedua hal tersebut merupakan keputusan yang berbeda. Namun, jaksa KPK seakan membenturkan kesepakatan pemerintah dengan DPR mengenai pembiayaan haji dengan keputusan mengenai konfigurasi pembagian kuota.

"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata Mellisa.

Mellisa menyebut, jaksa seakan membenturkan kesepakatan pembiayaan haji dengan keputusan pembagian kuota haji. Padahal, katanya, kewenangan DPR memutuskan konfigurasi kuota haji baru ada di UU Haji yang baru.

"Jadi seolah-olah terkait dengan kesepakatan dengan DPR itu dibenturkan bahwa kesepakatan pembiayaan itu adalah kesepakatan pembagian kuota. Berbeda, karena terkait dengan kewenangan DPR untuk ikut memutuskan kuota konfigurasi kuota itu baru ada di dalam undang-undang haji yang baru. Undang-undang yang lama itu enggak ada. Jadi memang mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," ujarnya.

Mellisa juga membantah surat dakwaan jaksa yang menyebut pembagian kuota haji tambahan untuk mengakomodasi kepentingan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Padahal, kata Mellisa, pembagian kuota haji tidak semata-mata berkaitan dengan PIHK, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan jemaah haji. Bahkan, pembagian kuota haji menyangkut kepentingan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler," ujarnya.

Ditegaskan, keselamatan jemaah haji dan kemampuan pemerintah menjadi pertimbangan utama dalam pembagian kuota haji. Jika dipaksakan, Mellisa menyebut sisa kuota yang tidak terserap akan merugikan Indonesia.

"Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Gitu, kan. Tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar karena yang meminta kuota tambahan ini kan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara," paparnya.

Mellisa menegaskan, pemerintah Indonesia tidak dapat secara sepihak menentukan pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, keputusan tersebut harus berdasarkan kesepakatan dengan Arab Saudi.

"Sekali lagi, terkait dengan kebijakan untuk penyelenggaraan haji, Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri, ya. Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan," ujarnya.

"Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi," lanjut Mellisa.

Dikatakan, kesepakatan Indonesia dan Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji tambahan masing-masing 50:50 tertuang dalam MoU yang ditandatangani Yaqut selaku menteri agama bersama menteri haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024," katanya.

Selain mempersoalkan konstruksi surat dakwaan mengenai pembagian kuota, Mellisa juga menilai penuntut umum tidak menguraikan secara utuh perbuatan aktif Yaqut yang disebut menyebabkan keuntungan bagi pihak lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

"Iya, sebenarnya kami tetap tentu mengapresiasi Pengadilan hari ini, ya. Pada hari ini dibacakan akhirnya tanggapan dari Jaksa, dan yang kami tangkap dari pembacaan tanggapan atas nota perlawanan kami tadi adalah, pertama, rasanya penuntut umum juga mengakui bahwa mereka tidak utuh dalam memberikan rangkaian-rangkaian dan uraian," kata Mellisa.

Menurutnya, jaksa KPK berulang kali menyebut adanya perbuatan aktif terdakwa, tetapi perbuatan tersebut tidak dijelaskan dalam dakwaan.

"Mereka berkali-kali menyebutkan ada perbuatan aktif dari terdakwa sehingga mengakibatkan adanya keuntungan terhadap orang lain dan merugikan keuangan negara," ujarnya.

"Tapi dengan sendirinya mengakui bahwa perbuatan aktif itu enggak pernah diuraikan. Nah, sehingga mereka menggeser semua itu adalah pokok perkara dan nanti akan... akan digali di dalam proses persidangan," lanjut Mellisa.

Mellisa mengatakan telah mengumpulkan bukti untuk membantah surat dakwaan jaksa terkait perubahan konfigurasi kuota haji. Salah satunya terkait tudingan jaksa yang menyebut perubahan kuota haji atas permintaan asosiasi.Mellisa, menyatakan memiliki bukti mengenai waktu terjadinya kesepakatan tersebut.

"Ternyata kami sendiri memiliki bukti, ya, bahwa tanggal 23-lah baru ada kesepakatan," ujarnya.

Dia mengatakan seluruh bukti tersebut akan disampaikan dalam proses persidangan berikutnya.

"Kami sudah kumpulkan seluruh buktinya dan nanti kita akan sampaikan dalam proses hukum selanjutnya, ya. Kita tunggu putusan sela nanti, ya. Mudah-mudahan hasilnya baik," kata Mellisa.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :