Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan kebijakan pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada 2024 tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah Indonesia, apalagi Yaqut sebagai menag. Mellisa mengungkapkan pembagian kuota tersebut telah tercantum dalam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Mellisa seusai persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang hari ini mengagendakan pembacaan jawaban jaksa KPK atas eksepsi Yaqut.
Mellisa mengatakan, keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
"Di mana tahun 2023 itu terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000," kata Melissa, usai persidangan.
Sementara pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah. Evaluasi atas penyelenggaraan haji 2023 menjadi pertimbangan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan porsi kuota haji tambahan dengan tetap memperhatikan kemampuan pemerintah dalam memberangkatkan jemaah.
"Dan tahun 2024 pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20.000, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," ujarnya.
Melissa menegaskan, Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji karena penyelenggaraan haji di Arab Saudi harus melalui komunikasi dan kesepakatan dengan pemerintah Saudi.
"Ditambah lagi, seluruh kebijakan yang diambil oleh Indonesia harus berkomunikasi dengan Saudi," katanya.
Dia kemudian merujuk pada kesepakatan yang ditandatangani Yaqut selaku menag dengan Menteri Haji Saudi pada 8 Januari 2024. Menurut Melissa, dalam nota kesepahaman atau MoU tersebut telah tercantum konfigurasi pembagian kuota 50:50.
"Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya Ta`limatul Hajj," ujar Melissa.
Dia menjelaskan, Ta`limatul Hajj juga memuat ketentuan beserta sanksi apabila aturan tersebut dilanggar. Karena itu, menurut dia, persoalan kuota haji tidak dapat dipandang sebagai keputusan sepihak pemerintah Indonesia.
"Di dalam Ta`limatul Hajj ada pasal. Di dalam pasal itu kalau dilanggar, ada sanksinya. Ini kan bukan hanya kesepakatan atau kajian sepihak Indonesia, ini harus melibatkan Saudi sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait dengan penyelenggaraan haji," katanya.
Melissa menegaskan pemerintah Indonesia pada dasarnya hanya dapat mengusulkan jumlah kuota kepada pemerintah Arab Saudi. Keputusan akhir berada di tangan pemerintah Saudi.
"Indonesia ini hanya bisa mengusulkan, ya," ujarnya.
Untuk itu, Mellisa menegaskan Indonesia tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan konfigurasi kuota haji, khususnya kuota tambahan. Pembagian kuota haji tambahan, katanya, harus berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.
"Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi."
Dicontohkan pembahasan kuota haji pada 2020. Saat itu, menurut Melissa, terdapat usulan untuk meminta tambahan kuota 100%, tetapi keputusan akhirnya ditetapkan dengan konfigurasi 92:8.
"Kalau dari Saudi tidak berkenan untuk memberikan, maka tidak akan ada pembagian kuota itu," tegasnya.
Mellisa menekankan, jemaah haji reguler sudah mendapatkan kuota tambahan sebanyak 10.000 pada 2024. Hal ini yang membuat antrean jemaah haji berkurang. Dikatakan, pemberian kuota tambahan ini harus mempertimbangkan keamanan dan kemampuan pemerintah.
"Harus dihitung seberapa, yang aman, seberapa mampu pemerintah memberangkatkan jemaah melampaui kapasitas yang ada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kalau kapasitas itu hanya mampu 10.000, maka 10.000 itulah angka yang rasional. Bukan berarti tidak memberikan hak kepada haji reguler. Ini yang salah kaprah menurut kami," tegasnya.
Untuk itu, Mellisa menepis surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut perubahan pembagian kuota haji tambahan hanya menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Mellissa mengatakan penyerapan kuota harus dilihat sebagai bagian dari kepentingan penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
Menurutnya, kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi harus dapat diserap secara maksimal dengan mempertimbangkan kapasitas pemerintah dalam memberangkatkan jemaah.
"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler. Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja Nah, tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar menyangkut dua negara.
Hal ini karena yang meminta kuota tambahan ini kan presiden yang kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan kedua negara.
"Sehingga ada beban, beban antarnegara untuk memenuhi kuota yang sudah diberikan itu," katanya.
Mellisa menilai dakwaan jaksa KPK terhadap Yaqut belum menguraikan secara utuh perbuatan aktif yang dituduhkan kepada kliennya. Dikatakan, jaksa menyebut adanya perbuatan aktif Yaqut yang mengakibatkan keuntungan bagi pihak lain dan kerugian keuangan negara. Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak dijelaskan secara konkret dalam dakwaan.
"Mereka berkali-kali menyebutkan ada perbuatan aktif dari terdakwa sehingga mengakibatkan adanya keuntungan terhadap orang lain dan merugikan keuangan negara," kata Mellisa.
"Tapi dengan sendirinya mengakui bahwa perbuatan aktif itu enggak pernah diuraikan," katanya menambahkan.
Mellisa juga menyoroti konstruksi dakwaan terkait perubahan konfigurasi kuota yang disebut berdasarkan permintaan asosiasi PIHK. Dia mengatakan pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan pada 23 Januari.
"Penuntut umum untuk 2023 menyebutkan Yaqut sebagai menteri, ya, mengubah apa yang sudah diusulkan, yang tadinya 100% menjadi 92:8. Atas dasar permintaan asosiasi. Ternyata kami sendiri memiliki bukti, ya, bahwa tanggal 23-lah baru ada kesepakatan," katanya.
Dia menilai penuntut umum keliru membedakan antara keputusan pembiayaan ibadah haji dan keputusan mengenai konfigurasi kuota.
"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," ujar Mellisa.
Menurutnya kewenangan DPR dalam menentukan konfigurasi kuota baru muncul dalam UU Haji yang baru, sedangkan aturan sebelumnya belum mengatur hal tersebut.
"Jadi memang mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," katanya.
Untuk itu, Mellisa berharap majelis hakim dapat menilai dakwaan secara cermat dalam putusan sela yang akan dibacakan pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
"Tentu kami berharap dalam putusan majelis hakim nanti melihat dakwaan ini secara cermat, bahwa memang senyatanya tidak ada perbuatan terdakwa yang diuraikan di dalam dakwaan ini," harapnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kuota Haji Tambahan


























