Konferensi Pers Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung Kemenko PM, pada Jumat (21/8) (Foto: Habib/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan bahwa masih banyak jumlah tenaga kesehatan dan medis yang belum tercover oleh jaminan kesehatan dan sosial.
Fakta menyedihkan ini mengemuka dalam koordinasi antara DJSN bersama BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kantor Kemenko PM, pada Jumat (21/8).
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Mahesa Paranadipa Maykel mengatakan bahwa kondisi ini sangat kontradiktif dengan peran tenaga medis sebagai ujung tombak kesehatan masyarakat.
"Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak tercover dari jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan," ujar Mahesa.
Mahesa menyatakan, berdasarkan data BPJS Kesehatan, saat ini tercatat sekitar 1,8 juta tenaga medis dan kesehatan terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun, DJSN memperkirakan total nakes dari sekitar 30 lebih organisasi profesi di Indonesia bisa mencapai lebih dari 2 juta orang.
Perbedaan ini menunjukkan adanya celah data yang cukup besar, sehingga sinkronisasi data bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak untuk dilakukan.
Karena itu, DJSN mendorong tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang berpraktik di lebih dari satu tempat wajib didaftarkan di seluruh tempat praktiknya.
Hal ini dikarenakan risiko pekerjaan, seperti kecelakaan dalam perjalanan, tertular penyakit, atau risiko medis lainnya melekat di setiap tempat kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan bahwa pendaftaran ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemberi kerja, baik rumah sakit, klinik, maupun praktik mandiri.
"Pemberi kerja adalah bertanggung jawab penuh atas perlindungan pekerjanya. Untuk itu memastikan bahwa ketika berangkat kerja di rumah sakit A, maka perlindungan harus ada," ujar Trisna.
"Ketika berangkat ke rumah sakit B, itu pun sama harus ada. Maka setiap pemberi kerja wajib untuk melindungi pekerjanya," ia menambahkan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
DJSN Nakes BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kesehatan
























