Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Demokrat PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator dan Pengurus untuk memperkuat standar kompetensi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum bagi profesi yang berperan penting dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal itu disampaikan Rieke saat mengikuti kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, serta pemangku kepentingan profesi kurator dan pengurus di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8).
Rieke mengatakan, pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak sekadar mengatur kembali ketentuan mengenai kepailitan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
“Yang belum dibangun secara utuh adalah rezim hukum profesinya, mulai dari standar kompetensi, pendidikan dan sertifikasi, registrasi, organisasi, etik dan disiplin, perlindungan hukum, serta batas pengawasan administratif, profesi dan yudisial,” kata Rieke dalam keterangan resminya.
Menurutnya, urgensi pengaturan profesi kurator tidak terlepas dari besarnya kepentingan yang berada dalam proses kepailitan. Kepailitan, kata dia, bukan hanya menyangkut sengketa utang antara debitor dan kreditor, tetapi juga berkaitan dengan aset perusahaan, hak pekerja, penerimaan negara, lembaga keuangan, investor hingga keberlangsungan usaha.
“Kurator memegang kewenangan besar dalam pengamanan, pengurusan dan pemberesan aset. Karena itu, kualitas dan integritas profesinya berpengaruh langsung terhadap kepastian hukum dan kepercayaan terhadap sistem ekonomi,” ujarnya.
Rieke mengungkapkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 17 Agustus 2026 terdapat 2.861 kurator dan pengurus aktif yang tergabung dalam lima organisasi profesi, yakni AKPI, HKPI, IKAPI, PKPI, dan PERKAPI.
Namun, distribusi kurator dan pengurus tersebut dinilai belum merata. Jawa Timur tercatat memiliki 326 orang, yang terdiri atas 284 aktif dan 42 nonaktif. Sementara Sulawesi Selatan hanya memiliki 26 kurator dan pengurus aktif.
“Masukan PKPI, PERKAPI dan HKPI memiliki titik temu, yakni perlu satu standar nasional tanpa monopoli organisasi profesi, peningkatan kompetensi dan akuntabilitas, perlindungan dari kriminalisasi, serta kepastian imbalan jasa,” kata Rieke.
Ia menilai prinsip Strong Accountability–Strong Protection perlu menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan RUU Profesi Kurator dan Pengurus.
Menurut Rieke, aturan tersebut harus mampu membedakan secara tegas antara professional judgment, kelalaian profesional, pelanggaran etik, pertanggungjawaban perdata, hingga tindak pidana.
“Kurator atau pengurus yang bekerja sesuai kewenangan, independen, terdokumentasi dan beriktikad baik harus dilindungi. Namun perlindungan tidak boleh menjadi imunitas bagi korupsi, fraud, penggelapan, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan tersembunyi,” tegasnya.
Selain penguatan rezim profesi, Rieke juga mendorong pembangunan sistem data kepailitan nasional.
Ia mendukung usulan pengembangan National Insolvency Case Database menjadi Satu Data Kepailitan dalam Sistem Informasi Nasional Kepailitan dan PKPU yang berpedoman pada Satu Data Indonesia.
Menurutnya, sistem tersebut harus memuat informasi mengenai perkara, kurator dan pengurus yang menangani perkara, aset dan kewajiban, kreditor, durasi proses, biaya, nilai pemberesan hingga recovery rate.
“Data Kementerian Hukum, Mahkamah Agung atau Pengadilan Niaga dan organisasi profesi harus interoperabel sesuai kewenangan dengan standar data, metadata, kode referensi, keamanan dan audit trail yang jelas. Jangan membuat silo data baru,” katanya.
Rieke menekankan, RUU Profesi Kurator dan Pengurus juga harus menetapkan pembagian kewenangan yang jelas antara Kementerian Hukum, organisasi profesi, Pengadilan Niaga dan Hakim Pengawas.
“RUU Profesi jangan berubah menjadi UU Kepailitan kedua atau menimbulkan konflik dengan UU Kepailitan dan PKPU,” ujarnya.
Ia berharap pembentukan regulasi tersebut pada akhirnya mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap profesi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
“RUU Profesi Kurator dan Pengurus bukan hanya tentang nasib profesi kurator. Ini menyangkut perlindungan aset, hak pekerja dan kreditor, keberlangsungan usaha, serta kepastian hukum ekonomi Indonesia,” kata Rieke.
“Kurator yang bekerja benar harus dilindungi, yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak, dan seluruh proses kepailitan harus dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan berdasarkan data,” sambungnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka RUU Profesi Kurator perlindungan hukum kurator


















