Ilustrasi pemasangan bendera Merah Putih (Foto: Pexels/Teguh Setiawan)
Jakarta, Jurnas.com - Dwiwarna Merah dan Putih merupakan identitas tertinggi lambang negara Republik Indonesia yang sarat akan makna mendalam. Secara umum, masyarakat mengenal penafsiran bahwa warna merah melambangkan keberanian dan putih melambangkan kesucian.
Namun, jika ditinjau dari rekam jejak sejarah dan kebudayaan Nusantara, perpaduan dua warna ini memiliki akar filosofis, kebudayaan, serta kearifan lokal yang jauh lebih luas dari sekadar penafsiran harfiah.
Simbolisme merah dan putih telah mewarnai perjalanan sejarah kepulauan Nusantara selama berabad-abad sebelum diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), catatan sejarah mengungkapkan warna merah dan putih terinspirasi dari warna panji atau pataka bendera Kerajaan Majapahit pada abad ke-13.
Dalam pararaton (kitab raja-raja), dijelaskan bahwa bendera merah dan putih dianggap sebagai lambang kebesaran kerajaan seperti bendera perang yang digunakan Sisingamangaraja IX, bendera berwarna merah dengan dua pedang kembar Piso Gaja Dompak (pusaka Sisingamaharaja I-IX) berwarna putih.
Bahkan Kerajaan Bone Sulawesi Selatan menjadikan bendera merah putih atau yang biasa disebut Woromporong sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan.
Namun, bukan sekedar memaknai arti keberanian dan kesucian, warna merah dan putih juga berkaitan dengan nilai budaya Indonesia. Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih karena keduanya merupakan bahan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih sendiri diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 1, ayat (1) dijelaskan dalam Undang-undang yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Demikian pula untuk ukuran Bendera Negara yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan yaitu 200x300cm.
Berdasarkan regulasi ini, bendera merupakan sarana memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara serta untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bendera Merah Putih Makna Merah Putih Bendera Indonesia Hari Kemerdekaan





















