Rabu, 05/08/2026 20:18 WIB

PPHN Segera Difinalisasi, MPR Kaji Bentuk Produk Hukum yang Mengikat





Kami perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara.

Ketua MPR, Ahmad Muzani. (Foto: Humas MPR)

 

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tengah mengkaji bentuk payung hukum yang paling tepat agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat menjadi produk hukum yang mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat gabungan MPR bersama alat kelengkapan dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut dia, kajian tersebut diperlukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023 yang menyatakan ketetapan (TAP) MPR tidak lagi dapat mengikat lembaga di luar MPR.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu mengikat di luar MPR. Karena itu, ini menjadi pembahasan kami. Kami perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara,” kata Muzani.

Ia menambahkan, berbagai opsi tengah dikaji, termasuk kemungkinan melakukan amandemen konstitusi. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai langkah tersebut masih akan dilanjutkan dalam rapat-rapat berikutnya.

“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” ujarnya.

Muzani menjelaskan, PPHN merupakan pedoman yang memuat filosofi bernegara sebagai arah pembangunan nasional yang harus menjadi acuan seluruh lembaga negara dalam menjalankan amanat rakyat.

Karena itu, PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang lebih bersifat teknis.

“PPHN adalah panduan filosofi bernegara. Oleh karena itu, ini harus mengikat bagi semua lembaga negara,” katanya.

Ia mengungkapkan, penyusunan konsep PPHN telah dimulai sejak periode MPR 2019 dan berhasil dirampungkan pada masa kepemimpinan saat ini. Konsep tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8).

Menurut Muzani, Presiden menyambut baik konsep tersebut dan berharap PPHN dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mengatakan terdapat sedikitnya tiga alternatif payung hukum yang sedang dipertimbangkan, yakni melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945, ditetapkan dalam bentuk Ketetapan MPR, atau diatur melalui undang-undang.

Bambang menyatakan pembahasan mengenai bentuk hukum PPHN ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar pembangunan nasional memiliki arah yang berkelanjutan dan konsisten.

“Pada prinsipnya, Presiden menyerahkan kepada MPR,” kata Bambang.

 

 

 

KEYWORD :

Ketua MPR Ahmad Muzani finalisasi PPHN payung hukum putusan MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :