Kamis, 23/07/2026 12:41 WIB

Ini 3 Ayat Al-Qur`an yang Tegas Melarang Praktik Korupsi dan Suap





Korupsi bukan hanya bentuk kejahatan hukum dan ekonomi yang merugikan rakyat, melainkan juga dosa besar yang diancam dengan hukuman berat di akhirat

Ilustrasi korupsi. (Net)

Jakarta, Jurnas.com - Korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang bukan hanya bentuk kejahatan hukum dan ekonomi yang merugikan rakyat, melainkan juga dosa besar yang diancam dengan hukuman berat di akhirat.

Dalam pandangan Islam, korupsi tergolong dalam tindakan ghulul (pengkhianatan/penggelapan harta) dan memakan harta secara batil (akl al-mal bil bathil).

Al-Qur’an secara tegas telah memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang mengambil hak orang lain atau memakan uang rakyat yang bukan menjadi haknya.

Berikut ini tiga ayat Al-Qur’an yang menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi.

1. Surah Al-Baqarah Ayat 188: Larangan Memakan Harta Batil dan Menyuap

Ayat ini secara eksplisit melarang praktik korupsi, suap (risywah), dan upaya merebut harta publik atau milik orang lain dengan memanfaatkan celah hukum atau menyuap para pejabat/hakim.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Walā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlū bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulū farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta`lamūn.

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).

2. Surah Ali `Imran Ayat 161: Ancaman Membawa Harta Korupsi pada Hari Kiamat

Dalam tafsir para ulama, istilah ghulul dalam ayat ini merujuk pada tindakan mengambil atau menggelapkan harta rampasan perang/harta negara secara sembunyi-sembunyi.

Ayat ini menegaskan bahwa setiap harta hasil korupsi akan dikalungkan dan dibawa oleh pelakunya pada hari pembalasan kelak.

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗ وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

Wa mā kāna linabiyyin ay yagul(la), wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmah(ti), ṡumma tuwaffā kullu nafsim mā kasabat wa hum lā yuẓlamūn.

"Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (menggelapkan harta). Barangsiapa berkhianat (menggelapkan/mengorupsi sesuatu), niscaya pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang digelapkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya, dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali `Imran: 161).

3. Surah An-Nisa` Ayat 29: Larangan Merampas Harta Orang Lain Secara Zalim

Ayat ini menekankan pentingnya kejujuran dan kerelaan (an tarāḍim minkum) dalam bertransaksi maupun mengelola keuangan. Mengambil kekayaan atau harta publik melalui jalan korupsi dianggap sebagai bentuk kezaliman mendasar yang dapat membinasakan diri sendiri.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Yā ayyuhallażīna āmanū lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan `an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa`: 29).

KEYWORD :

Ayat Al Quran Pelaku Korupsi Ayat Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :