Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2022-2026.
Pengembangan perkara dilakukan seiring penyidik terus menelusuri aliran dana dan menyita aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka, karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka. Masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
Taufik menjelaskan penyidik saat ini tengah mengonsolidasikan nilai dugaan setoran yang diterima para tersangka dari praktik pemerasan tersebut.
KPK memperkirakan setiap pengurusan izin tinggal dikenai pungutan melalui biro jasa sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per pemohon.
"Saat ini fokus tim masih terkait dengan pengumpulan fakta ada setoran-setoran di beberapa kantor imigrasi yang lain selain yang di Jakarta Barat, Bali, dan beberapa juga kita kembangkan," kata Taufik.
Selain itu, ia menjelaskan penyidik juga masih mempertimbangkan apakah perkara TPPU akan disatukan dengan tindak pidana asal dalam pemberkasannya atau diproses terpisah. Sebab ada batas waktu penahanan tersangka.
"Nah apakah bisa nanti untuk Sprindik TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya, karena memang ini sudah berjalan penahanan kan sudah ada batasnya ya," jelasnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi. Para tersangka yaitu mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
Kemudian Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus TPPU Silmy Karim Pemerasan WNA Izin Tinggal Sementara






















