Ilustrasi - menikah (Foto: kontrakhukum)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam sebuah pernikahan Islami, mahar atau mas kawin merupakan salah satu unsur paling mendasar yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria kepada mempelai wanita.
Pemberian ini bukan sekadar tradisi turun-temurun atau pemanis dalam prosesi akad nikah, melainkan sebuah syariat yang memiliki kedudukan hukum dan filosofi yang sangat dalam.
Secara istilah, mahar adalah harta atau hak yang diberikan oleh suami kepada istri karena sebab terjadinya akad nikah. Kewajiban ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur`an surah An-Nisa ayat 4:
Mahar-mahar yang Dilarang dalam Islam, Catat Ya
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..." (QS. An-Nisa: 4)
Lantas, mengapa pernikahan dalam Islam memerlukan mahar? Dan jenis mahar apa saja yang sebetulnya dianjurkan oleh syariat?
Mengapa Menikah Memerlukan Mahar?
Ada beberapa alasan mendasar dan hikmah mulia di balik kewajiban pemberian mahar dalam Islam:
1. Bentuk Pemuliaan dan Penghormatan Terhadap Wanita
Mahar adalah simbol pertama bahwa Islam mengangkat derajat wanita. Mahar tidak boleh dipandang sebagai "harga beli" seorang wanita, karena manusia bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Sebaliknya, mahar adalah bentuk hadiah eksklusif yang menunjukkan betapa berharga dan terhormatnya posisi seorang istri di mata suami dan agama.
2. Bukti Kesungguhan dan Tanggung Jawab Suami
Pernikahan adalah ikatan suci yang berat (mitsaqan ghalizha). Dengan memberikan mahar, seorang pria membuktikan kesungguhan niatnya untuk membangun rumah tangga.
Mahar juga menjadi penanda awal bahwa sang pria siap mengemban tanggung jawab finansial sebagai kepala keluarga yang wajib memberi nafkah.
3. Hak Mutlak Milik Istri
Salah satu keindahan hukum Islam adalah mahar merupakan hak murni bagi istri. Orang tua, mertua, bahkan suami sekalipun tidak boleh mengambil atau mengusik mahar tersebut tanpa keridaan dan izin dari sang istri.
Harta ini menjadi modal atau pegangan finansial pribadi bagi wanita tersebut.
Mahar yang Dianjurkan dalam Islam
Meskipun mahar hukumnya wajib, Islam adalah agama yang memudahkan dan tidak ingin memberatkan umatnya. Terkait jenis dan nilai mahar, berikut adalah beberapa prinsip yang dianjurkan berdasarkan sunah Rasulullah SAW:
1. Mudah dan Tidak Memberatkan
Prinsip utama dalam menentukan mahar adalah tidak mempersulit pihak pria. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
"Pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah (ringan) maharnya." (HR. Ahmad)
Islam melarang keras sikap gengsi atau bermegah-megahan dalam mahar jika hal itu justru menunda atau memberatkan jalannya pernikahan.
2. Memiliki Nilai atau Manfaat (Tidak Harus Mahal)
Mahar tidak selalu harus berupa uang tunai bernilai fantastis atau logam mulia yang berat. Mahar bisa berupa apa saja yang memiliki nilai manfaat, asalkan disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam sebuah kisah masyhur, Rasulullah SAW pernah menikahkan seorang sahabat yang tidak memiliki harta dengan mahar berupa cincin dari besi. Bahkan, ketika cincin besi pun tidak ada, Rasulullah SAW mengizinkan pria tersebut menikah dengan mahar berupa hafalan ayat-ayat Al-Qur`an yang akan diajarkan kepada istrinya (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Sesuai dengan Kemampuan Suami dan Keridaan Istri
Islam memberikan kebebasan bagi calon mempelai untuk bernegosiasi. Pria yang berkecukupan dianjurkan memberikan mahar yang pantas sebagai bentuk kelapangan hati, namun pihak wanita juga dianjurkan untuk rida dengan apa yang mampu diberikan oleh calon suaminya tanpa menuntut di luar batas kemampuan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mahar Pernikahan Mahar dalam Islam Arti Mahar

























