Selasa, 07/07/2026 17:55 WIB

Komisi XI DPR Dorong Perpanjangan Tenor Dana SAL di Himbara





Kita juga merekomendasi supaya tenornya itu lebih panjang. Kalau on call kan masa sebulan diambil lagi. Orang bisa apa?

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Fauzi Amro. (Foto: DPR.go.id)

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mendorong pemerintah mempertimbangkan perpanjangan tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan ruang yang lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menjaga stabilitas likuiditas.

Fauzi mengatakan usulan tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan perbankan Himbara kepada Komisi XI DPR RI. Ia menegaskan, bank-bank pelat merah tidak meminta tambahan dana SAL, melainkan mengusulkan agar jangka waktu penempatan dana diperpanjang sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sebagai modal kerja.

“Kita juga merekomendasi supaya tenornya itu lebih panjang. Kalau on call kan masa sebulan diambil lagi. Orang bisa apa?” kata Fauzi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Politikus NasDem itu menjelaskan, tenor penempatan dana yang saat ini relatif singkat membuat perbankan kesulitan mengelola pembiayaan secara optimal. Menurutnya, bank memerlukan waktu yang cukup untuk menyalurkan dana kepada sektor produktif sebelum dana tersebut dikembalikan kepada pemerintah sesuai masa penempatan.

Karena itu, Himbara mengusulkan agar tenor penempatan dana SAL diperpanjang menjadi tiga hingga enam bulan, bahkan hingga satu tahun. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, bank memiliki keleluasaan untuk memperluas pembiayaan kepada pelaku usaha maupun UMKM.

“Kalau yang mereka minta waktu itu tiga sampai enam bulan. Biar modal kerja yang diberikan kepada Himbara itu bisa dimanfaatkan bagi UMKM ataupun perusahaan, karena itu butuh waktu,” ujarnya.

Fauzi menegaskan, usulan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penambahan besaran dana SAL yang ditempatkan pemerintah di Himbara. Menurutnya, yang dibutuhkan perbankan hanyalah penyesuaian tenor agar pengelolaan dana menjadi lebih efektif.

“Yang diminta itu tenornya diperpanjang, bukan penambahannya. Kalau penambahan tentu itu menjadi kewenangan pemerintah sesuai kondisi fiskal yang ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penempatan dana SAL di Himbara pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga likuiditas perbankan sekaligus memperkuat fungsi intermediasi melalui peningkatan penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski demikian, Fauzi mengingatkan bahwa SAL juga memiliki fungsi strategis sebagai bantalan atau buffer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dana untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kebutuhan menjaga ketahanan fiskal apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Menurutnya, evaluasi terhadap skema penempatan dana SAL, khususnya terkait tenor, perlu dilakukan agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.

“Kalau diberikan fleksibilitas waktu yang lebih panjang, peluang dana itu untuk menggerakkan sektor riil juga akan semakin besar, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI Fauzi Amro dana SAL Himbara pembiayaan UMKM Politikus NasDem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :