Jum'at, 03/07/2026 22:34 WIB

Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?





Sebagai salah satu dari sedikit wilayah di Indonesia yang menyandang gelar Istimewa, Yogyakarta memegang hak otonomi khusus yang berbeda dari provinsi lainnya.

Ilustrasi - suasana malam hari saat di kota Yogyakarta (Foto: Agus Mughni/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selalu memiliki daya tarik tersendiri, bukan hanya karena keindahan budaya dan destinasi wisatanya, melainkan juga karena status tata negaranya yang unik.

Sebagai salah satu dari sedikit wilayah di Indonesia yang menyandang gelar Istimewa, Yogyakarta memegang hak otonomi khusus yang berbeda dari provinsi lainnya.

Status keistimewaan ini tidak lahir begitu saja, melainkan berakar kuat pada kontribusi historis yang sangat besar terhadap berdirinya Republik Indonesia serta payung hukum yang sah.

Faktor utama di balik predikat istimewa ini adalah sejarah integrasi Yogyakarta ke dalam NKRI sesaat setelah proklamasi kemerdekaan.

Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta merupakan wilayah berdaulat yang terdiri dari dua kerajaan, yaitu Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat di bawah pimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Kadipaten Pakualaman di bawah pimpinan Sri Paduka Paku Alam VIII.

Hanya berselang beberapa minggu setelah Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan, kedua penguasa tersebut mengambil langkah politik yang sangat berani dengan mengeluarkan Amanat 5 September 1945.

Lewat dekrit tersebut, mereka menyatakan bahwa wilayah Yogyakarta resmi bergabung dan menjadi bagian dari Republik Indonesia dengan status sebagai daerah istimewa.

Langkah ini menjadi salah satu pilar krusial yang memperkuat posisi Indonesia yang baru seumur jagung di mata internasional. Dukungan Yogyakarta tidak berhenti pada komitmen politik semata.

Ketika ibu kota Jakarta jatuh ke tangan Belanda akibat Agresi Militer pada awal tahun 1946, Yogyakarta dengan sukarela menawarkan diri dan resmi ditunjuk menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Selama periode darurat yang berlangsung hingga tahun 1949 tersebut, seluruh roda pemerintahan Indonesia dijalankan dari Yogyakarta.

Bahkan, Sri Sultan Hamengkubuwono IX menggunakan kekayaan pribadi dari kas kesultanan untuk membiayai gaji pegawai pemerintah dan operasional negara yang saat itu belum memiliki anggaran.

Kontribusi luar biasa tersebut kemudian diakui secara resmi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di era modern, payung hukum ini dipertegas kembali melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Undang-undang khusus ini mengatur lima pilar utama keistimewaan Yogyakarta yang meliputi tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang.

Salah satu wujud nyata dari aturan khusus tersebut dapat dilihat dari sistem kepemimpinan daerahnya.

Berbeda dengan provinsi lain yang memilih pemimpin melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, posisi Gubernur DIY secara otomatis dijabat oleh Sultan Yogyakarta yang sedang bertahta, sementara posisi Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam.

Selain itu, aspek pertanahan di Yogyakarta juga mengenal konsep kepemilikan tanah kesultanan (Sultan Ground) dan tanah pakualaman (Pakualaman Ground) yang dikelola untuk kemaslahatan masyarakat dan pelestarian budaya.

Dengan segala latar belakang historis dan legalitas hukum tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta bukan sekadar nama administratif.

Predikat istimewa ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi dan pengakuan abadi dari negara terhadap pengorbanan serta kesetiaan Yogyakarta yang menjadi benteng pertahanan terakhir Republik Indonesia di masa-masa awal kemerdekaan.

KEYWORD :

Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Sejarah Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :