Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya melalui proses hukum yang tegas.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkap korban berinisial YTR diduga mengalami penyekapan dan berbagai bentuk kekerasan selama bertahun-tahun. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.
“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata pria yang akrab disapa Abduh ini kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (22/6).
Politisi Fraksi PKB ini juga menilai aparat penegak hukum perlu mengusut kasus ini secara menyeluruh. Terlebih, setelah kasus tersebut mencuat ke publik, muncul sejumlah pengakuan dari perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.
Menurutnya, penyidik harus menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain serta bentuk tindak pidana yang mungkin dilakukan pelaku selama ini. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kejahatan yang terjadi dapat terungkap.
“Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia pun menyoroti kemungkinan adanya praktik coercive control atau kontrol koersif yang menjadi awal dari rangkaian kekerasan terhadap korban. Pola ini umumnya dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemandirian dan kebebasannya.
“Pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi,” ujarnya.
Karena itu, Abdullah mengingatkan perempuan dan keluarga untuk lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat. Ia menilai keterlibatan keluarga menjadi faktor penting untuk mencegah korban terjebak lebih jauh dalam lingkaran kekerasan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi korban yang kehilangan kebebasan dan masa depannya akibat kekerasan dalam hubungan,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi III DPR Pelaku Penyekapan Perempuan Pidana Pasal Berlapis























