Rabu, 20/05/2026 19:37 WIB

Gugatan PLK di PTUN Jakarta Ancam Kepemilikan Aset Negara





Kemenkum menegaskan komitmennya mengamankan aset negara dari klaim ilegal

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina S.H, M.H saat berikan keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- – Kementerian Hukum RI (Kemenkum) menegaskan komitmennya mengamankan aset negara dari klaim ilegal. Penegasan itu disampaikan dalam sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/5). Gugatan tersebut dinilai berpotensi mengancam keamanan aset milik negara, khususnya di wilayah Dago, Jawa Barat.

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina S.H, M.H, menjelaskan, organisasi penggugat tidak memiliki legalitas sah. Menurut data Kemenkum, badan hukum perkumpulan itu sudah dibubarkan pemerintah beberapa dekade lalu.

"Sebenarnya ini suatu badan hukum yang sudah pernah kita bubarkan. Kami merujuk pada riwayat pembatalan, ada di tahun 1984. Kami meyakini bahwa status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat sebenarnya tidak sah," kata Fitra usai sidang.

Fitra mengkritik keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Ia menilai posisi ahli tidak independen.

"Menurut saya posisinya tidak independen. Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau tidak," urainya.

Ditambahkannya, keterangan ahli juga dinilai melenceng dalam menjelaskan lahirnya suatu badan hukum. Ia menegaskan bahwa lahirnya badan hukum harus melalui pengesahan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang sudah kami lakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat tidak sah, karena badan hukumnya sendiri sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah kami bubarkan," jelasnya.

Fitra menyebut perkara ini krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara. Ia membandingkannya dengan kasus-kasus besar seperti Satgas BLBI. Menurutnya, perkara ini berpotensi membahayakan kepemilikan aset negara jika dilihat dari rekam jejak gugatan serupa di Jawa Barat sebelumnya.

"Kalau kita melihat ke belakang, ini berkaitan dengan persoalan yang sudah terjadi sebelumnya di Jawa Barat dengan adanya gugatan dari pihak penggugat. Bagi saya ini suatu ancaman bagi aset negara," ungkap Fitra.

Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang saat ini gencar mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Kemenkum, sebagai bagian dari pemerintah, memiliki kewajiban yang sama.

"Ketika ada keputusan yang diuji kembali oleh pengadilan, silakan diuji saja. Biar jelas duduk persoalannya dan kita bisa membuktikan bahwa keputusan kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan," paparnya. 

Menanggapi surat permohonan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta proses persidangan dibatalkan demi keamanan aset, Kemenkum menyatakan setuju dengan substansi perlindungan aset.

"Pemerintah juga ingin mengamankan aset. Kalau ada keinginan untuk membatalkan persidangan melalui surat, lanjut saja tidak masalah. Biar jelas posisinya dan sekalian diuji keputusannya," jelas Fitra.

Untuk diketahui, PLK mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan objek sengketa yang berkaitan dengan surat keputusan atau kebijakan pencabutan badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum pada 2025. Dalam perkara ini, PLK menggugat Menteri Hukum RI cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Masalah gugatan ini merupakan buntut dari kekalahan PLK dalam sengketa hukumnya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sengketa hukum itu terkait dengan kepemilikan lahan sekolah milik SMAN 1 Bandung, Jawa Barat. Di tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sendiri sudah menyampaikan keberatannya atas perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan PLK dengan pihak tergugat Kemenkum cq Ditjen AHU. Dalam keberatannya, pihak Pemprov Jabar merasa gugatan PLK terhadap Kemenkum itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkum dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, PLK disebut menggunakan akta tahun 2024 dalam pengajuan gugatan, sementara akta tersebut belum memperoleh persetujuan atau pengesahan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dengan kondisi tersebut, PLK dinilai tidak memiliki status badan hukum dan karenanya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sidang gugatan ini sendiri akan dilanjutkan pada 3 Juni 2026. Kemenkum pun akan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi di pengadilan untuk memastikan status hukum aset negara di Dago tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

KEYWORD :

Kementerian Hukum Fitra Kadarina Perkumpulan Lyceum Kristen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :