Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan adanya terobosan baru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yakni penyusunan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.
Menurut dia, kehadiran RIP Pendidikan ditujukan untuk memastikan arah kebijakan pendidikan nasional tetap konsisten dan tidak berubah-ubah setiap terjadi pergantian menteri. Dengan demikian, pembangunan pendidikan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
“Ada yang sangat baru di sini, yaitu kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan pembangunan pendidikan,” ujar Kurniasih dalam keterangan persnya, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, RIP Pendidikan akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan, sehingga setiap penyesuaian yang dilakukan oleh menteri tetap harus merujuk pada kerangka besar yang telah ditetapkan.
“Supaya siapa pun menterinya, kalaupun mau ada penyesuaian, tetap berbasis kepada RIP ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kurniasih menilai keberadaan rencana induk ini akan memberikan kejelasan arah pembangunan pendidikan nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan pada kebijakan yang bersifat personal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan teknis tetap dapat disesuaikan sesuai kebutuhan, namun harus mengacu pada RIP Pendidikan yang nantinya akan diturunkan ke dalam peraturan pemerintah.
“Jadi pendidikan, untuk menyelesaikan persoalan yang sekarang, ada rujukannya, nanti diturunkan teknisnya ke peraturan pemerintah,” pungkasnya.
Ia pun berharap, melalui RIP Pendidikan, pembangunan pendidikan nasional ke depan dapat berjalan lebih stabil, terukur, dan memiliki kepastian arah dalam jangka panjang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi X Kurniasih Mufidayati RIP Pendidikan RUU Sisdiknas






















