Kamis, 30/04/2026 20:07 WIB

Uji Materi Ditolak MK, Reformasi ASN Didorong Lebih Terarah dan Terukur





Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem aparatur sipil negara (ASN) merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PPPK dan PNS.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan putusan MK atas perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 bersifat formil dan belum menyentuh pokok konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” kata Edo dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Menurut dia, perdebatan mengenai kesetaraan ASN tetap menjadi ranah kebijakan legislasi. Reformasi ASN, lanjutnya, harus ditempuh melalui mekanisme pembahasan undang-undang bersama pemerintah.

Edo menegaskan, perumusan kebijakan ASN harus berpijak pada konstitusi, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta jaminan atas pekerjaan yang layak. Namun, konstitusi juga membuka ruang pembedaan sepanjang rasional dan proporsional.

“Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya apakah objektif dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Ia menilai PNS dan PPPK memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi, dengan PNS menjaga stabilitas birokrasi dan PPPK memberi fleksibilitas pemenuhan tenaga profesional.

Meski demikian, DPR mendorong langkah konkret untuk mencegah kesenjangan, terutama terkait perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial. Edo juga menekankan pentingnya meritokrasi dalam sistem kepegawaian.

“Reformasi ASN harus terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara,” katanya.

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara bersama seorang dosen PPPK. Namun MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan argumentasinya tidak komprehensif.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Eka Widodo reformasi ASN uji materi Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :