Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kajian mengenai tata kelola partai politik yang mengatur batas masa jabatan ketua umum maksimal dua periode merupakan pandangan dan masukan dari banyak pihak, termasuk kader-kader partai politik.
“Ya tentunya, karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi menjelaskan kajian tersebut merupakan upaya KPK dalam rangka mencegah korupsi di sektor politik. Dia mengungkapkan sektor politik menjadi salah satu daerah rawan korupsi
"Maka kemudian KPK masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya, selain pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat yang juga secara reguler kami terus lakukan seperti program-program Politik Cerdas Berintegritas, kemudian kampanye tolak money politic, dan sebagainya," jelas Budi.
Budi pun kembali menegaskan bahwa proses kajian ini melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan secara objektif, sehingga tak hanya dari satu perspektif.
"Kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut," jelas Budi.
Mengenai kajian tata kelola partai politik, KPK setidaknya mengeluarkan 16 rekomendasi. Di antaranya yaitu pemrakarsa perubahan UU 2/2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
Kemudian Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan partai politik.
Selanjutnya menyarankan Kemendagri untuk menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
Lalu mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi, hingga mengatur batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal untuk memastikan kaderisasi berjalan.
Sementara itu, sejumlah partai politik merespons negatif usulan KPK terkait masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni secara tegas menolak usulan KPK tersebut karena menilai masa jabatan tersebut adalah kewenangan partai politik.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, lembaga antirasuah tak semestinya masuk dalam ranah partai politik. Menurutnya, masa jabatan ketua umum partai politik idealnya diserahkan kepada masing-masing partai.
"KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh," ujar dia.
Kajian tersebut juga mendapat respons negatif dari Politikus PDIP Guntur Romli. Menurutnya, KPK tak memiliki kewenangan untuk ikut campur urusan dapur rumah tangga partai politik.
"Mengurusi rumah tangga parpol yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," kata Guntur Romli.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Masa Jabatan Ketum Parpol Kajian KPK Ketua Umum Partai
























