Ilustrasi - jamaah haji di Arab Saudi. (Foto: Net)
Jakarta, Jurnas.com - Menunaikan ibadah haji merupakan dambaan setiap Muslim. Namun di Indonesia, panjangnya antrean membuat banyak calon jemaah harus menunggu bertahun-tahun, bahkan hingga puluhan tahun.
Dalam masa penantian tersebut, tidak sedikit yang meninggal dunia sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci.
Dalam Islam, niat memiliki posisi yang sangat penting. Seseorang yang telah bertekad kuat dan berusaha untuk berhaji tetap mendapatkan penilaian dari Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa niat yang tulus untuk beribadah sudah menjadi bagian dari amal itu sendiri. Oleh karena itu, mereka yang telah mendaftar haji, menyiapkan biaya, dan bersungguh-sungguh ingin berangkat, niatnya telah dicatat sebagai kebaikan.
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa orang yang wafat sebelum sempat berhaji, padahal ia sudah mampu dan telah berusaha, tetap berpeluang memperoleh pahala seperti orang yang menunaikan haji.
Salah satu penjelasan datang dari Ibnu Utsaimin, yang menyebutkan bahwa jika seseorang telah memiliki kemampuan dan sudah mendaftarkan diri, namun terhalang wafat, maka insyaAllah ia mendapatkan pahala haji karena niat dan usahanya sudah terpenuhi.
Pandangan ini juga diperkuat oleh hadis Nabi SAW:
إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dicatat baginya pahala seperti saat dia mukim dan sehat.” (HR. Bukhari)
Meski hadis ini berbicara tentang amalan rutin, para ulama mengqiyaskan bahwa ibadah besar seperti haji juga bisa mendapatkan pahala apabila terhalang oleh kondisi di luar kemampuan manusia.
Meski pahala bisa didapatkan, secara hukum fikih kewajiban haji orang tersebut belum gugur.
Artinya, jika ia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki kewajiban berhaji, maka ahli waris dianjurkan, bahkan dalam kondisi tertentu diwajibkan untuk melaksanakan badal haji (menghajikannya).
Hal ini berdasarkan hadis berikut:
أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
“Bagaimana menurutmu jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan melunasinya? Maka tunaikanlah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban ibadah yang belum terlaksana, termasuk haji, tetap harus ditunaikan meskipun melalui perwakilan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Ibadah Haji Meninggal Dunia Pahala Haji Rasulullah SAW






















