Kamis, 16/04/2026 17:39 WIB

Lima Kali Gagal Mediasi, KLB Dinilai Jalan Keluar Konflik KOWANI





Tuntutan KLB muncul setelah adana dugaan pelanggaran tata kelola organisasi oleh Nannie Hadi T, Ketua Umum KOWANI periode saat ini. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KOWANI Tantri Dyah Kirana Dewi (tengah). Foto: jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) tengah menghadapi krisis internal yang memicu dualisme kepengurusan. Setelah lima kali proses mediasi gagal melahirkan solusi, sebanyak 19 Dewan Pimpinan terpilih, yang mewakili anggota organisasi, secara tegas menuntut diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai langkah konstitusional untuk menyelesaikan polemik yang berkepanjangan.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KOWANI Tantri Dyah Kirana Dewi kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Menurut Tantri, tuntutan KLB ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran tata kelola organisasi oleh Nannie Hadi T, Ketua Umum KOWANI periode saat ini. 

"Para Dewan Pimpinan menilai bahwa sejumlah kebijakan yang diambil telah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), mulai dari dugaan maladministrasi hingga indikasi pelanggaran hukum," kata Tantri.

Ia menjelaskan, konflik organisasi perempuan tertua di tanag air ini bermula pada awal 2025, ketika 19 Dewan Pimpinan hasil Kongres diberhentikan secara sepihak oleh Ketua Umum. Padahal, berdasarkan prinsip organisasi yang kolektif kolegial, Dewan Pimpinan yang dipilih melalui kongres tidak dapat diberhentikan oleh Ketua Umum secara sepihak.

"Tindakan ini mencederai prinsip dasar organisasi, khususnya nilai egalitarianisme yang selama ini menjadi fondasi gerakan perempuan," tegasnya.

Tantri juga mengatakan, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebanyak lima kali tidak membuahkan hasil. "Dari lima kali upaya mediasi tersebut Ketua Umum hanya datang satu kali. Itu pun tanpa penjelasan yang memadai, sehingga dialog tidak dapat berjalan secara efektif," tuturnya.

“Kami melihat adanya ketidakseriusan dalam menghormati forum resmi negara oleh Ketua Umum KOWANI. Jika dibiarkan, ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penyelesaian konflik organisasi perempuan ke depan,” imbuh Tantri.

Selain itu, proses mediasi yang berlangsung dinilai tidak menghasilkan output yang jelas dan terukur. Penggunaan cara-cara yang tidak konstitusional dalam menjalankan organisasi dinilai berpotensi menjadi catatan kelam dalam sejarah organisasi perempuan terbesar di Indonesia.

Menjelang peringatan Hari Kartini, momentum ini seharusnya menjadi refleksi untuk memperkuat kembali nilai-nilai emansipasi perempuan—yang menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, dan kepemimpinan yang berintegritas, tanpa intimidasi maupun perlakuan tidak adil.

Oleh karena itu, mayoritas Dewan Pimpinan KOWANI bersama organisasi anggota mendesak KPPPA untuk segera memfasilitasi penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai jalan keluar yang sah, adil, dan konstitusional bagi penyelesaian konflik ini.

"KLB merupakan jalan yang konstitusional untuk menyelesaikan konflik sesuai dengan mekanisme organisasi," katanya.

Ketua Umum Cendekiawan Perempuan Papua dr. Rosaline Irene Rumaseu,M.Kes., menambahkan, KLB adalah untuk mengakhiri konflik bukan untuk mencari siapa yang benar dan salah. "Juga bukan untuk mengganti Ketua Umum, tetapi untuk perbaikan organisasi ke depan, termasuk menyelaraskan AD/ART dengan perkembangan zaman," kata Rosaline.

KEYWORD :

Konflik KOWANI Tantri Dyah Tuntutan KLB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :