Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberlakukan kebijakan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional (TN) Komodo guna menjaga kelestarian ekosistem dan keberlanjutan pariwisata.
Disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI yang berlangsung pada 14-15 April 2026 di Jakarta, Menhut menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi TN Komodo sebagai rumah besar bagi satwa liar dan masyarakat lokal.
Fokus pembatasan kuota pengunjung di TN Komodo ini dilakukan di tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitarnya.
"Keputusan kami membatasi kuota turis didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa jika terjadi over tourism dalam jangka panjang, akan berakibat pada kerusakan kawasan dan hilangnya daya tarik wisata itu sendiri," ujar Menhut Raja Antoni dikutip Kamis (16/4/2026).
Mulai 1 April 2026, kuota pengunjung ditetapkan sebanyak 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun. Menhut menekankan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui proses panjang sejak Mei 2025 lewat berbagai diskusi dengan pemangku kepentingan dan pelaku usaha di Labuan Bajo.
Kebijakan ini, lanjut Menhut, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung eco-tourism yang menjaga kekayaan alam sekaligus memberikan implikasi positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menambahkan penjelasan mengenai rencana pengembangan konservasi ex-situ Komodo.
"Ke depan, kita merencanakan pengembangbiakan Komodo di luar kawasan Taman Nasional. Ini dapat menjadi destinasi wisata alternatif bagi masyarakat tanpa mengganggu habitat aslinya," jelas Wamenhut pada lanjutan rapat, Rabu (15/4).
Dalam kesimpulan Raker, Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya untuk menyusun kajian daya dukung dan daya tampung kawasan TN Komodo secara berkala agar tetap adaptif terhadap kondisi terkini.
Selain itu, disepakati juga untuk mempercepat pengembangan konservasi ex-situ Komodo sebagai bagian dari penguatan sistem penyangga kehidupan dan diversifikasi destinasi wisata.
Melalui kesepakatan ini, pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan perlindungan satwa purba Komodo dengan pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian Kehutanan Pembatasan Kuota Turis TN Komodo






















