Sabtu, 17/01/2026 07:58 WIB

Masjuno Hadiri Forum Makumjakpol, Bahas Penyusunan Peraturan KUHAP





Wamenkum menekankan bahwa pembahasan penyusunan peraturan pelaksanaan KUHAP tidak dapat dilakukan hanya oleh 1 lembaga saja

Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementrian Hukum, Masjuno hadiri undangan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum). (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementrian  Hukum, Masjuno turut menghadiri undangan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum pada acara Forum Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan atau dikenal dengan nama Forum Makumjakpol.

Rapat yang dilaksanakan di Gedung Kementerian Hukum Republik Indonesia Lantai 7, pada hari Jumat (28/11).  Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing lembaga yang tergabung dalam Forum Makumjakpol. Dalam pembukaan rapat, Prof. Edward menyambut hangat kehadiran perwakilan dari masing-masing lembaga dan menjelaskan bahwa rapat tersebut diadakan untuk membahas penyusunan peraturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wamenkum menekankan bahwa pembahasan penyusunan peraturan pelaksanaan KUHAP tidak dapat dilakukan hanya oleh 1 lembaga saja, melainkan membutuhkan kerjasama dan masukan dari lintas lembaga, khususnya lembaga-lembaga yang tergabung dalam Forum Makumjakpol. Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa untuk menyukseskan penyusunan peraturan pelaksanaan KUHAP, maka akan dibentuk 3 tim perancang peraturan pelaksana, yaitu Tim Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP, Tim Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keadilan Restoratif dan Tim Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Masjuno menyampaikan tentang perlunya tata kelola pelayanan tahanan yang perlu menjadi perhatian pada pembahasan RUU Pelaksanaan KUHAP. Program Zero Overstaying yang diusung oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, yang dipimpin Bapak Masjuno, Komisi Yudisial memberikan dukungan penuh dalam rencana penyelesaian permasalahan overstay tersebut.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menerima kunjungan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno diruang kerjanya pada Rabu (3/12/2025). Kunjungan tersebut disambut baik oleh Amzulian Rifai selaku Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Amzulian Rifai menegaskan bahwa Zero Overstay jangan hanya dijadikan sebagai Narasi. Namun perlu direalisasikan dengan semangat dan langkah-langkah yang nyata, agar perikeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan hanya sekedar teks yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

"Namun terwujudkan dalam Hak Kepastian Hukum Rakyat Indonesia, "pungkasnya

KEYWORD :

Direktur Pelayanan Tahanan Kementrian Hukum Masjuno pelaksanaan KUHAP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :