Senin, 06/05/2024 13:09 WIB

Kata Saut, Dirut PT Sandipala Bisa Dilindungi KPK

Menurut Saut, Paulus kabur ke Singapura karena merasa tidak aman di Indonesia. Paulus memilih tinggal di Singapura sejak Maret 2012.

Gedung KPK

Jakarta - Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos belum pernah meminta perlindungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, lembaga antikorupsi bisa saja memberikan perlindungan jika saksi kasus e-KTP yang memilih tinggal di Singapura itu meminta.

"Kalau dia minta merasa perlu dilindungi ya kami lindungi, disimpan di suatu tempat, bahkan kami kasih makan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di bilangan Sudirman, Jakarta, Minggu (21/5/2017). PT Sandipala Arthapura merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam konsorium PNRI, penggarap proyek e-KTP.

Paulus memang sudah lama berada di Singapura. Menurut Saut, Paulus kabur ke Singapura karena merasa tidak aman di Indonesia. Paulus memilih tinggal di Singapura sejak Maret 2012.

"Ini juga tantangan buat kita, kok ada WNI merasa lebih aman di luar negeri.  dia merasa tidak aman makanya pergi ke luar negeri," tutur Saut.

Paulus sebelumnya memberikan keterangan lewat video conference dari Singapura dalam persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/5/2017). Saat bersaksi, Paulus berbeda keterangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terkait hal itu, kata Saut, pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu keterangan Paulus dengan saksi lainnya.

"Makanya kan ada kroscek bisa aja dia tidak (benar). Tapi kan sumber lain bisa mengatakan hal yang beda. Sama seperti dengan yang cabut-cabut sebelumnya, kita bisa kroscek ke yang lain kan," ujar Saut.

Saut menilai wajar bantahan setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, jika ada keterangan yang tidak benar, terang Saut, KPK akan mengkonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya.

‎"Kita akan didalami karena kan keterangan-keterangan sebelumnya dia kan yang didepannya mengatakan sesuatu yang tidak kuat, tapi sudah kita buktikan kan dalam wawancara itu kan santai, kemudian dia mencabut ya kita bisa dalami," tandas Saut.

KEYWORD :

KPK e-KTP Paulus Tannos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :