Jum'at, 26/04/2024 18:02 WIB

Lengkapi Penyidikan Andi Narogong, KPK Periksa Politisi Golkar

Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar Antarini Malik, Jumat (19/5/2017). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (19/5/2017).

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Andi Narogong merupakan tersangka ketiga. Kasus ini sebelumnya telah lebih dahulu menjerat Irman dan Sugiharto yang kini kasusnya bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.

Andi sendiri dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan e-KTP.

Dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi diketahui mengumpulkan sejumlah perusahaan di ruko Fatmawati, Jakarta Selatan. Andi juga diketahui mengatur penyusunan teknis dan berhubungan dengan Irman. Andi pula yang disebut-sebut berhubungan dengan sejumlah anggota Dewan di Senayan.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :