Jum'at, 03/05/2024 14:29 WIB

Adik Gamawan Fauzi Beli Aset Bos Penggarap Proyek e-KTP

Azmin mengakui membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Terdakwa korupsi e-KTP Irman Gusman usai di periksa KPK

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (18/5/2017). Dalam kesaksiannya, Azmin mengakui membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Azmin mengaku membeli ruko Paulus yang berada di Jalan Wijaya, Jakarta, seharga Rp 2,5 miliar. Sedangkan tanah bos perusahaan yang menggarap proyek e-KTP di Jalan Brawijaya, Jakarta itu dibeli senilai Rp 31 miliar.

Azmin dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan menerima uang sebesar USD 2.500.000 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada pertengahan Juni 2011. Jaksa menduga uang yang diberikan itu sebenarnya diperuntukan buat Gamawan Fauzi.

Selain Azmin Aulia, jaksa juga menghadirkan Afdal Noverman bersaksi dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. Afdal merupakan pengusaha yang kenal dekat dengan Gamawan.

Dalam kesaksiannya, Afdal mengaku pernah tiga kali meminjamkan uang kepada Gamawan Fauzi. Total uang yang dipinjamkan kepada Gamawan sebesar Rp 1,5 miliar.

Lebih lanjut Afdal merincinya. Pertama, Gamawan meminjam uang Afdal sebesar Rp 1 miliar sekitar 2013. Kata Afdal, uang itu dipinjam lantaran Gamawan saat itu ingin membeli sebidang tanah di Bogor, Jawa Barat, namun kekuarangan uang untuk melakukan pembayaran.

Sebelum akhirnya meminjam uang, kata Afdal, Gamawan sempat mengajaknya untuk membeli sebidang tanah tersebut. Uang pinjaman itu, lanjut Afdal, dilunasi Gamawan pada 2016.

"Dilebihkan Rp 100 juta," kata Afdal saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kedua, Gamawan meminjam uang Rp 200 juta pada akhir 2014. Menurut Afdal, Gamawan meminjam uang itu untuk membiayai pengobatan lantaran saat itu Gamawan baru saja menjalani operasi di rumah sakit.

"Waktu itu saya talangin dulu, tidak sampai sebulan sudah dikembalikan," terang dia.

Terakhir, lanjut Afdal, Gamawan meminjam uang sebesar Rp 300 juta. "Untuk beli ternak," terang Afdal.

Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut diperkaya sebesar USD 4,5 juta (Rp 60 miliar) terkait proyek e-KTP. Pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Narogong disebut memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta. Pemberian pada Maret 2011 itu dimaksudkan agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.

Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah USD 2,5 juta pada Juni 2011. Pemberian uang itu disebut dimaksudkan agar proses penetapan pemenang lelang diperlancar.

Tak hanya itu, Gamawan juga disebut menerima uang Rp 50 juta yang diperoleh Dirjen Dukcapil. Pemberian itu terjadi saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Jaksa KPK Abdul Basir menerangkan, pemeriksaan terhadap Azman dan Afdal guna mendalami dan menelusuri dugaan aliran dana kepada Gamawan Fauzi. "Tugas kami membuktikan dakwaan. Karena dalam surat dakwaan ada nama Afdal dan Azmin, maka cara kami membuktikan surat dakwaan adalah dengan menghadirkan yang bersangkutan," ucap Abdul Basir.

KEYWORD :

KPK e-KTP Paulus Tanos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :