Minggu, 28/04/2024 01:58 WIB

Ketika Keputusan Fachri Diinterupsi Politisi PKS Di Rapat Paripurna

Ansory mendesak Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) menindak sikap semena-mena Fachri yang dipertontonkan pada sidang paripurna

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Tindakan sepihak dalam pandangan umum yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah saat mengetok palu persetujuan hak angket KPK pada rapat paripurna penutupan masa sidang IV, ternyata masih membekas bagi para politisi PKS. Hal itu dibuktikan dengan interupsi yang mengemuka saat rapat paripurna DPR pembukaan masa sidang V, dimana seorang legislator dari fraksi PKS Ansory Siregar meng-interupsi.

Dalam interupsinya, Ansory mengingatkan kembali tentang sikap Fachri sepihak mengetok palu persetujuan hak angket KPK saat memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang IV beberapa waktu lalu. Ia menegaskan tindakan Fachri tersebut mengingkari pertimbangan anggota DPR peserta rapat paripurna.

"Itu melanggar kode etik pasal 16 ayat 1 dan pasal 17 ayat 3. Pasal 279,280,281. Perbuatan pimpinan telah merampas hak fraksi dan anggota DPR," ujar Ansory dalam interupsinya sesaat setelah rapat paripurna oleh pimpinan DPR Agus Hermanto di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Ansory mennegaskan fraksi PKS menilai ketok palu yang dilakukan Fachri tidak sah. Sehingga, menurutnya, keputusan rapat paripurna persetujuan hak angket KPK dibatalkan.

Ansory menyampaikan fraksi PKS belum pernah mengutus anggotanya memberikan suara dukungan bagi hak angket KPK. Ia mengingatkan, tindakan Fachri bukan mewakili sikap partainya.

"Itu bukan PKS," tandasnya.

Ansory melanjutkan pihaknya secara tegas absen dalam pansus hak angket KPK. Menurutnya, pihaknya melarang anggotanya terlibat mendukung hak angket KPK.

Lebih lanjut Ansory mendesak Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) menindak sikap semena-mena Fachri yang dipertontonkan pada sidang paripurna. Ansory mengatakan sikap Fachri tersebut secara pasti melanggar kode etik dewan.

"Kami desak MKD proses perbuatan Fachri sebagai pimpinan dengan pengaduan tanpa laporan sesuai berita acara," paparnya.

KEYWORD :

FPKS Ansory Siregar Fachri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :