Minggu, 28/04/2024 11:43 WIB

PKS: Fahri Hamzah Rampas Hak Fraksi dan Anggota DPR

Fraksi PKS menilai Fahri Hamzah telah melanggar aturan dalam pengambilan keputusan sidang paripurna DPR dalam keputusan hak angket KPK.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan protes sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait keputusan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara sepihak.

Sikap protes itu disampaikan Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar yang melontarkan interupsi saat rapat paripurna pembukaan masa sidang V, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5).

Ansory mengatakan, Fraksi PKS menilai Fahri Hamzah telah melanggar aturan dalam pengambilan keputusan sidang paripurna DPR. Dimana, Fahri tidak mengikuti pertimbangan seluruh fraksi dan anggota yang hadir dalam memutuskan hak angket KPK.

"Itu melanggar kode etik pasal 16 ayat 1 dan pasal 17 ayat 3. Pasal 279, 280, 281. Perbuatan pimpinan telah merampas hak fraksi dan anggota DPR," kata Ansory sesaat setelah Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membuka sidang paripurna DPR.

Kata Ansory, tindakan Fahri tidak mewakili Fraksi PKS, melainkan pribadi. Untuk itu, PKS menolak hak angket KPK dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.

"Apa yang dilakukan Fahri tanggung jawab sendiri, bukan PKS. Kami minta batalkan putusan itu," tegasnya.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :