Jum'at, 03/05/2024 22:41 WIB

Ahok Langsung Dibui di Rutan Cipinang

 Setelah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Ahok akan menempati blok A (kriminal umum) Rutan Cipinang.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang. Ahok langsung diboyong pasca dinyatakan terbukti oleh majelis hakim melakukan penodaan agama.

Karutan Cipinang, Asep Sutandar prihal penahanan Ahok. Menurut Asep tak ada persiapan khusus untuk menyambut Ahok yang akan mendekam dibalik jeruji besi.

"Ya seperti yang lainnya ditempatkkan di blok kalau sudah di tempat saya. tapi saya belum tahu karena saya sedang seminar di ppsdm ini saya sedang menuju ke rutan. Tidak ada persiapan khusus karena pada saat seminar ditelpon oleh jaksa katanuya pak basuki mau masuk ke rutan," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/5/2017).

"Ngga ada persiapan karena diberitahu barusan saja mungkin seperti biasa banyak yang datang dari luar," ditambahkan Asep.

Ada sejumlah tahapan yang akan dihadapi Ahok awal kali menginjakan kaki di hotel prodeo  tersebut. Setelah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Ahok akan menempati blok A (kriminal umum) Rutan Cipinang.

"SOP (stadar oprasional prosedur) tetap diperiksa kesehatan awal-awal, di ruang registrasi ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama seminggu atau 2 minggu," terang dia.

Ahok bisa dijenguk jika mendapat izin dari pengadilan tingkat banding. Ahok dan tim kuasa hukum diketahui mengajukan banding atas vonis yang ketuk majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Jenguk izin yang menahan kalau banding di tingkat pengadilan," tandas Asep.

Seperti diketahui, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Ahok. Penahanan Ahok dilakukan bersamaan dengan putusan pemidanaan, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf k dan ayat 2 KUHAP.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," kata ketua majelis, Dwiarso Budi Saintiarto saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ahok dinyatakan harus ditahan usai dinyatakan bersalah menodai agama Islam, melalui pernyataannya di Pulau Pramuka, saat kunjungan kerja, 27 September 2016. Ahok diketahui dovonis pidana selama dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penodaan agama," kata hakim Dwiarso.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman. Untuk hal yang meringankan, Ahok dinilai belum pernah tersangkut kasus hukum lain dan bersikap kooperatif selama persidangan.

"Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, dan berpotensi memecah-belah bangsa," ungkap Dwiarso.

Merspon vonis itu,  penuntut umum, masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Sementara Ahok dan penasihat hukum secara tegas akan melakukan banding.

KEYWORD :

Sidang Ahok Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :