Senin, 13/05/2024 04:47 WIB

Tolak Hak Angket, Demokrat: Kami Tak Ingin Ada Pelemahan KPK

Tak ada satu pun anggot Fraksi Demokrat yang ikut membubuhkan tanda tangannya sejak dari awal hak angket digulirkan

Roy Suryo/antara

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengklaim bahwa pihaknya tidak akan mengirim kadernya di legislator ke dalam panitia khusus (pansus) angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, kata Roy, tak ada satu pun anggota Fraksi Demokrat yang ikut membubuhkan tanda tangannya sejak dari awal hak angket digulirkan sejumlah anggota Komisi III.

"Kami menolak angket, sampai nama ke 26 yang mendukung hak angket, tidak ada nama anggota Fraksi Demokrat," ucap Roy dalam diskusi bertajuk `Meriam DPR untuk KPK` di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Seperti diketahui, pembentukan pansus itu merupakan lanjutan dari hak angket yang diketok saat sidang paripurna. Menurut Roy, hak angket kepada KPK yang digulirkan Komisi III dan disetujui dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu sangat tidak tepat.

Disisi lain, kata Roy, Demokrat tak ingin ada upaya-upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah. Hal itu, ucap Roy, sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kami tak ingin ada pelemahan KPK. Bahwa ada hal yang perlu diperbaiki kita sepakat," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Menurut Roy, jika anggota dewan ingin memperbaiki kinerja KPK dapat dilakukan dengan cara yang lain dan bukan menggunakan hak angket. Jika salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki KPK, kata Roy, bisa dilakukan melalui rapat bersama dengan Komisi III.

"Kalau ingin perbaiki KPK ada instrumen yang lebih tepat. Mungkin bisa pakai hak pemanggilan ke Komisi III. Jadi prinsipnya bisa diselesaikan lewat seperti itu," kata Roy.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengklaim bahwa angket yang kepada KPK bukan dalam rangka menyelidiki kasus-kasus korupsi yang sedang diusut lembaga antikorupsi. Ia mengklaim hak angket itu sebatas untuk menyelidik kinerja dan masalah yang ada di KPK.

Masinton mengaku heran lantaran masyarakat diarahkan dan dipersepsikan bahwa hak angket yang dilakukan DPR kepada KPK untuk mengintervensi penegakan hukum yang tengah dilakukan. "Selama ini kan diciptakan hak angket ini kita mau selidiki perkara yang ada di KPK. Jadi angket ini kita mau selidiki masalah yang ada di KPK. Kita nggak masuk ke ranah penanganan perkara," ucap Masinton.

KEYWORD :

KPK Hak Angket DPR Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :