Minggu, 28/04/2024 08:45 WIB

Petinggi Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Akui Kecipratan Uang Rp 2 Miliar

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mahyudin yang dibacakan anggota majelis hakim Anshori Syaifudin.

Gedung KPK

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Len Industri, Wahyudin Bagenda saat diperiksa penyidik KPK tak membantah pernah menerima uang dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Uang yang diterima sebesar Rp 2 miliar.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/5/2017). Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mahyudin yang dibacakan anggota majelis hakim Anshori Syaifudin.

Dimana dalam BAP-nya, Wahyudin mengakui bahwa dirinya mendapat uang Rp 2 miliar. Uang itu yang diterima secara bertahap. Dalam BAP, Wahyudin tak membantah uang itu berasal dari proyek e-KTP. Karena itu, Wahyudin bersedia mengembalikan uang tersebut kepada Negara melalui KPK.

Akan tetapi wahyudin dalam kesaksiannya membantah BAP-nya tersebut. PT LEN Industri merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI selaku penggarap proyek e-KTP. Selain PT LEN Indonesia, perusahaan lain yang tergabung dalam konsorsium PNRI yakni, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

"Sekarang itu tidak benar. Karena saat di penyidikan itu, penyidik KPK tidak pernah memperlihatkan bukti kalau itu sumbernya dari e-KTP," terang Wahyudin.

Namun, Mayudin mengaku menerima uang Rp 2 miliar yang diklaimnya bukan dari proyek e-KTP. Tetapi, kata Mahyudin, uang pemasaran yang digunakan untuk berbagai hal, termasuk kegiatan promosi. Terkait hal itu, beberapa direksi PT Len juga mendapat uang masing-masing Rp 1 miliar.

Wahyudin dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto disebut diperkaya Rp 2 miliar dalam proyek e-KTP. Selain Mahyudin, uang Rp 1 miliar terkait proyek e-KTP juga mengalir ke direksi PT Len lainnya. Yakni, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara.

"Itu anggaran pemasaran. Dan perlu diluruskan juga, jumlahnya itu justru sebenarnya Rp 8 miliar. Dana dua miliar itu saya terima sebagai dana pemasaran berdasarkan kebijakan perusahaan," terang Wahyudi.

KEYWORD :

KPK e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :