Senin, 29/04/2024 11:15 WIB

PT Jasindo Siap Patuhi Investigasi KPK

BTJ diduga terlibat dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS.

Eks Dirut PT Jasindo, Budi Thahjono

Jakarta – Pasca penetapan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Budi Tjahjono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Jasindo menyatakan siap membantu proses hukum lebih lanjut.

BTJ diduga terlibat dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 – 2012 dan Tahun 2012 – 2014.

Apalagi hari ini (4/5) Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Dewi Poedjiastuti dan karyawati Yuni Karyani turut dipanggil sebagai saksi untuk BTJ atas kasus yang merugikan negara Rp15 miliar tersebut.

“Asuransi Jasindo sebagai BUMN selalu tunduk dan patuh terhadap semua ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berkomitmen penuh dalam menerapkan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip etika berbisnis yang baik,” tulis Sekretaris Jasindo Yuko Gunawan dalam keterangan pers, Kamis (4/5), di Jakarta.

Selanjutnya, PT Jasindo akan bersikap kooperatif dalam seluruh langkah-langkah penyelidikan yang sedang berjalan, agar kasus tersebut lekas terselesaikan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang,” terang Yuko.

Sebelumnya, KPK menetapkan BTJ sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 3 Mei 2017. Selaku Dirut PT Jasindo, BTJ saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Terkait hal itu, Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk perorangan tertentu untuk menjadi agen dalam lelang yang diikuti konsorsium yang dipimpin PT Jasindo di BP Migas pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Nah, kedua agen itu mendapat komisi dari Jasindo karena konsorsium yang dipimpin Jasindo memenangkan lelang. Padahal, kedua agen tersebut tak diperlukan. Selain itu, kedua agen tak melakukan kegiatan apapun terkait lelang yang diikuti Jasindo dan konsorsiumnya. Sementara keanggotaan konsorsium terdiri dari Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia dan Adira Dinamika.

Atas dugaan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Jasindo BP Migas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :