Senin, 29/04/2024 21:04 WIB

Keterangan Tidak Benar Miryam, KPK Periksa Andi Narogong

Dugaan itu mengemuka lantaran nama Andi Narogong masuk pihak yang dipanggil penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat politikus Hanura, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka. Dugaan itu mengemuka lantaran nama Andi Narogong masuk pihak yang dipanggil penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani untuk mendalami sejumlah hal. Termasuk diantaranya terkait sejumlah peristiwa-pristiwa sebelum Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus korupsi e-KTP. Selain itu mendalami pihak-pihak yang diduga menekan Miryam.

"Andi Agustinus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).

Penyidik KPK memang tengah menintensifkan proses penyidikan kasus yang menjerat Ketua Srikandi Hanura tersebut. Sejumlah saksi yang diduga terkait kasus mantan anggota Komisi II DPR RI itu terus dihadirkan penyidik lembaga antikorupsi.

Miryam sendiri selama beberapa hari sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Miryam kemudian berhasil ditangkap pihak kepolisian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Senin (1/5/2017) dinihari.

DPO itu dilayangkan, lantaran Miryam dinilai tak kooperatif. Salah satunya lantaran tak penah memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal, penyidik KPK telah beberapa kali memanggil Miryam.

Sebelumnya, Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasca ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif, Miryam kemudian dijebloskan ke jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KEYWORD :

KPK e-KTP Andi Narogong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :