Selasa, 30/04/2024 01:16 WIB

Cici Tegal Akui Terima Cek Rp 500 Juta dari Siti Fadilah

Uang tersebut merupakan sumbangan untuk mengadakan konser musik religi di Jakarta Convention Center.

Cici Tegal

Jakarta - Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal tak membantah pernah menerima cek senilai Rp 500 juta dari mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Penyerahan cek dilakukan di kediaman Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin pada Februari 2008. Hal itu amini Cici Tegal saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi alkes dengan terdakwa Siti Fadilah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Siti menyerahkan cek tersebut kepada Cici melalui Sjafii Ahmad yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. Atas pemberian itu, Cici menghaturkan terimakasih. "Ya seperti ada kamar di sebelah ruangan besar buat pengajian. Ini silakan Ci diambil ada bantuan dari Ibu," kata Cici saat bersaksi.

Menurut Cici, uang tersebut merupakan sumbangan untuk mengadakan konser musik religi di Jakarta Convention Center, pada Februari 2008. Cici dan Siti merupakan anggota pengajian yang digelar Yayasan Orbit Lintas Profesi di kediaman Din Syamsuddin.

Kata Cici, konser musik yang melibatkan lebih dari 100 artis dan musisi itu membutuhkan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Yayasan, kata Cici, meminta Siti Fadilah menjadi sponsor acara tersebut. Permintaan secara resmi melalui proposal yang diberikan kepada seluruh anggota pengajian. "Ya saya titip proposal, tolong dibantu," terang Cici.

Siti Fadilah Supari didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000. Dalam surat dakwaan, uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1,8 miliar diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta. Dari Rustam Syarifudin Pakaya kemudian yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Uang-uang itu diberikan lantaran Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.  Siti disebut menggunakan uang yang ia terima untuk berinvestasi. Siti juga menggunakan uang yang ia terima untuk disumbangkan kepada yayasan. Salah satunya yang disumbangkan melalui Cici kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi.

KEYWORD :

Siti Fadilah Supari KPK Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :