Jum'at, 03/05/2024 23:20 WIB

Pembelian Produk Lokal di e-Commerce Naik Signifikan

Sejak berlakunya Permendag 31/2023, pembelian produk dalam negeri khususnya barang-barang konsumsi mengalami peningkatan

Illustrasi - Transaksi e-Commerce Indonesia. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) ungkapkan pembelian produk lokal naik signifikan setelah perdagangan digital atau e-commerce di Tanah Air mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Sejak berlakunya Permendag 31/2023, pembelian produk dalam negeri khususnya barang-barang konsumsi mengalami peningkatan.

"Itu laporan dari pelaku PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik). Jadi semenjak ini (Permendag 31/2023), mungkin faktor Lebaran juga dan naik signifikan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, Sabtu (20/4/2024).

Isy mengatakan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus memantau perdagangan digital di Indonesia agar tidak melanggar aturan Permendag 31/2023.

Permendag 31/2023 mengatur tentang standardisasi peredaran barang di perdagangan digital, pengaturan praktik perdagangan di toko daring, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri perdagangan digital atau e-commerce agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, terutama keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Kemendag juga terus mengingatkan kepada pelaku PMSE untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan memajukan industri dalam negeri.

"Kami juga mengirim surat ke seluruh teman-teman pelaku PMSE untuk mengingatkan lagi supaya comply dengan Permendag 31," pungkas Isy.(ant)

KEYWORD :

Kemendag Produk Lokal e-Commerce




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :