Selasa, 30/04/2024 02:23 WIB

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Ada 5 Pelanggaran pada Pilpres 2024

Lima pelanggaran itu sanggat prinsipil dan mencolok

Ilustrasi Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyerahkan kesimpulan terkait dengan perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2024 siang.

"Kalau kita bicara kesimpulan ini memang tidak dibacakan, tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22 April," kata Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta, Selasa 16 April 2024.

Todung Mulya Lubis membeberkan ada lima pelanggaran pemilu dalam kesimpulan tersebut. Dia menyebut lima pelanggaran itu sanggat prinsipil dan mencolok pada proses Pilpres 2024.

"Nah, sebagaimana kita ketahui kami dalam permohonan PHPU dan itu kami ulangi dalam kesimpulan yang kami sampaikan. Setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil, sangat mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," imbuhnya.

Pertama, pelanggaran etika yang menurutnya terjadi sangat telanjang. Dalam hal ini Todung menyinggung putusan MK nomor 90 yang memberi karpet merah kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden.

"Dari sana muncul pelanggaran yang kedua, yang kita sebut nepotisme. Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak Undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," kata Todung.

Selanjutnya, pelanggaran ketiga adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang sangat terkoordinasi.

"Pelanggaran keempat itu adalah prosedural pemilu. Ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," terang dia.

Pelanggaran kelima adalah terkait dengan penyalahgunaan sistem atau aplikasi IT di KPU yang sempat menimbulkan kekacauan dan kontroversi karena diduga membuat penggelembungan suara untuk paslon tertentu.

"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali: politisasi bansos yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," ungkap Todung.

Dalam petitum permohonannya, kubu Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan dilakukan pemungutan suara ulang hanya di antara Paslon 01 dan 03. Todung optimis MK mengabulkan permohonan pihaknya tersebut.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilpres Pelanggaran Pemilu Ganjar Pranowo Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :